Bawaslu Gelar Rapat Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Bagi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
|
Foto Bersama Pimpinan Bawaslu Kab.Semarang, Narasumber dan Peserta Perwakilan Partai Politik se Kabupaten Semarang, Ungaran 5/11/2022
UNGARAN-Bawaslu Kabupaten Semarang menyelenggarakan Rapat Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Bagi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024. Bertempat di Hotel C3 Ungaran, Sabtu (5/11/2022).
Peserta Pemilu dalam hal ini partai Politik memiliki hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu kepada Bawaslu atas adanya Keputusan KPU atau merasa dirugikan secara langsung oleh peserta Pemilu lainnya.
Mohammad Talkhis ketua Bawaslu Kabupaten Semarang dalam sambutannya mengungkapkan kegiatan ini merupakan forum diskusi dan koordinasi antara Bawaslu Kabupaten Semarang dengan Partai politik selaku peserta Pemilu dan dalam penyelesaian sengketa sebagai pihak Pemohon, mengenai mekanisme serta potensi-potensi sengketa yang akan timbul dalam tahapan Pemilu yang akan datang, sehingga partai politik nantinya dapat menyampaikan di forum internal partai masing-masing.
Hidayatun Rohman Al Muftih sebagai narasumber menyampaikan Penyelenggara khususnya Bawaslu berwenang untuk memutus sengketa proses Pemilu. Dalam hal ini, putusan Bawaslu merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat, kecuali putusan yang berkaitan dengan verifikasi partai Politik peserta Pemilu, Penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR,DPD, DPRD, dan Penetapan Pasangan calon. Terhadap putusan tersebut masih ada upaya hukum ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Dalam kesempatan yang sama, narasumber kedua Lamijan mengatakan sebaik apapun sistem Pemilu yang dipilih, masih saja ada kekurangan yang bisa menimbulkan perselisihan, baik dalam tahapan proses maupun hasil Pemilu. Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Bawaslu disamping bertugas sebagai Pengawas, juga berwenang melaksanakan quasi peradilan adjudikasi dalam penyelesaian sengketa proses pemilu.
Peserta Rapat Koordinasi menyampaikan beberapa pertanyaan kepada narasumber, Ungaran 5/11/2022
Tugas dan wewenang tersebut perlu dilaksanakan secara baik, benar dan prolorsional. Agar proses dan hasil Pemilu menjadi berkualitas, sehingga kedaulatan rakyat dan pemerintahan memperoleh legitimasi dan dukungan.
Agus Riyanto Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Semarang menyampaikan batas waktu penanganan pelanggaran di Bawaslu adalah 14 hari untuk pelanggaran Administrasi maupun Pidana. Khusus penanganan pelanggaran Pidana, jangka waktu 14 hari hanya untuk di Bawaslu dan yang lainnya berjenjang. Partai politik baru maupun lama akan mendapatkan pelayanan dan perlakuan sama oleh Bawaslu Kabupaten Semarang. Independensi Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang pada khususnya, sangat bisa diandalkan.
Andi Gatot Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang mengungkapkan sehubungan dengan verifikasi faktual yang sedang berlangsung subyek sengketa proses adalah BA yang keluar dari KPU RI bukan dari KPU Kab/Kota maupun KPU Provinsi.
Harapannya setelah adanya rapat fasilitasi ini, parpol calon peserta Pemilu lebih paham menganai penyelesaian sengketa proses Pemilu.