Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Identifikasi Potensi Kerawanan Jelang Penetapan Calon Peserta Pemilu 2024

Bawaslu Identifikasi Potensi Kerawanan Jelang Penetapan Calon Peserta Pemilu 2024
Webinar Penanganan Pelanggaran dengan tema “Potensi Kerawanan Sebelum Penetapan Calon Peserta Pemilu Tahun 2024”. Senin, 7/11/22

UNGARAN-Bawaslu Kabupaten Semarang menggelar Webinar  Penanganan Pelanggaran yang mengambil tema Potensi Kerawanan Sebelum Penetapan Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Kegiatan webinar ini merupakan upaya untuk  mengidentifikasi  potensi kerawanan sebelum penetapan calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Hadir dalam kegiatan webinar ini narasumber Abhan, S.H., M.H dan AKBP. DR. Saprodin, S.H., M.H. serta moderator H. Agoes Hasto Oetomo, B.Sc. Kegiatan webinar ini sendiri dilangsungkan di aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, Senin (7/11/2022) dan dilaksanakan melalui daring dan luring.

Andi Gatot Anjas Budiman dalam sambutan pembukaannya mengatakan “Kegiatan ini menjadi ajang bagi Bawaslu Kabupaten Semarang khususnya untuk mengetahui seperti apa potensi kerawanan yang akan dihadapi sebelum penetapan peserta pemilu 2024 nantinya”.  “Kami harap kegiatan ini dapat bermanfaat dan memberikan gambaran kepada semua pihak untuk sama-sama bisa melakukan pencegahan terhadap kerawanan sebelum penetapan calon peserta pemilu ini” Tutup Andi Gatot Anjas Budiman.

Narasumber Abhan, S.H., M.H. (Kiri) AKBP. DR. Saprodin, S.H., M.H. (Kanan) pada sesi tanya jawab dengan peserta Zoom Meeting

Sementara Achmad Husain selaku anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam pemantiknya mengatakan “Kegiatan ini perlu diberkan sebagai informasi kepada masyarakat. Pada Prinsipnya kegiatan Pemilu harus diwujudkan dengan luber dan jurdil. Serta dari kegiatan ini diharapkan bisa menjadi proses dalam pemetaan potensi pelanggaran yang ada”.

Abhan dalam penyampaian paparannya menjelaskan “Bangsa Indonesia telah punya pengalaman dalam keserentakan pilkada dan pemilu. Hanya saja saat ini yang membedakan adalah keserentakan ini berlangsung di tahun yang sama namun berbeda dalam bulan pelaksanaannya”. Lebih lanjut, Ketua Bawaslu periode 2017-2022 ini mengatakan “Beberapa potensi kerawanan tertinggi salah satuya adalah pasca penetapan partai politik tanggal 14 Desember 2022 sampai dengan sebelum kampanye.  Kampanye sendiri baru dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023. Artinya ada sekitar 11 bulan sejak masa penetapan sampai dengan masa kampanye yang tidak ada jadwal kampanye. Ini harus menjadi perhatian bagi Bawaslu karena kampanye saat ini juga hanya berlangsung selama 75 hari saja.”  “Beberapa potensi kerawanan lain adalah dalam hal pendaftaran dan verifikasi partai politik, pemutakhiran data pemilih, pencalonan perseorangan DPD, dan kampanye”. Dalam penutupnya Abhan menyampaikan “Bawaslu sendiri memiliki instrument berupa Indeks Kerawanan Pemilu yang saat ini sedang dibuat. Maka jika suda mengetahui potensi kerawanan yang ada, maka daerah akan dapat menentukan treatment seperti apa yang akan dilakukan. Pencegahan dan penindakannya juga akan menjadi jelas.”.

 AKBP. DR. Saprodin selaku Kasubdit 1 Kamneg Polda Jateng juga menyampaikan “Polri sudah menyiapkan satgas nusantara sebagai calling system apabila ada masyarakat yang memviralkan konten-konten yang menimbulkan kegaduhan”. Lebih lanjut, beliau mengatakan persiapan kepolisian dalam Pemilu 2024 “peran Polri dalam Pilpres 2024 adalah mengamankan tahapan agar aman dan lancar, melakukan pengawalan kotak suara sampai ke TPS, serta melakukan giat penyidikan berdasarkan hal-hal yang disampaikan dari Bawaslu. “Ada beberapa potensi kerawanan yang bisa terjadi seperti tindak pidana pemilu memberikan keterangan yang tidak benar, surat palsu untuk maju menjadi calon, dan dukungan calon untuk perseorangan”. Dalam penutupnya ia menyampaikan “Kita harus sinergis, memonitor, dan mengawasi. Bawaslu maupun KPU bekerja sesuai dengan aturan. Bukan berdasarkan pengamatan. Jika ada pelanggaran, laporkan kepada Gakkumdu”. Kegiatan webinar penanganan pelanggaran ini diharapkan dapat menjadi gambaran dan pedoman mengenai potensi kerawanan pada Pemilu 2024 sebelum penetapan calon peserta pemilu sampai dengan pasca penetapan peserta pemilu 2024. Kegiatan webinar ini berlangsung mulai pukul 09.30 WIB dan selesai pada pukul 12.00 WIB