Bawaslu Identifikasi Potensi Pelanggaran Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih
|
Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran dengan tema “Potensi Pelanggaran Pada Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih, Kamis (9/3/2023).
UNGARAN - Bawaslu Kabupaten Semarang menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran dengan tema “Potensi Pelanggaran Pada Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih”. Kegiatan ini merupakan upaya Bawaslu Kabupaten Semarang untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Kegiatan dilangsungkan di aula Kantor Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang, Kamis (9/3/2022) pagi.
Kordiv. SDM, Organisasi dan Diklat Ummi Nu'ammah menyampaikan bahwa mutarlih akan selesai pada tanggal 14 Maret 2023.
“Kami berharap segala hal yang ada di masing-masing kecamatan bisa terus mengawasi coklit yang dilakukan Pantarlih dengan cara audit coklit oleh Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) sampai tanggal 14 Maret 2023 nanti," ucap Ummi.
Ummi juga menyampaikan segala keputusan yang ada selama tahapan mutarlih ini dapat disampaikan dalam rapat pleno.
“Pengambilan keputusan tertinggi ada di rapat pleno, Panwaslu Kecamatan wajib untuk menyampaikan segala hal dalam rapat pleno dan kegiatan hari ini juga harus disampaikan dalam pleno agar tidak ada miskomunikasi dalam kegiatan di kecamatan nantinya,” tambahnya.
Kordiv. SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Semarang Ummi Nu'ammah (kanan) memberikan arahan pada rakor yang dilaksanakan pada Kamis (9/3/2023).
Sementara itu Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Syahrul Munir menekankan pentingnya Panwaslu Kecamatan untuk menggunakan Form Cegah sebagai bagian dari arsip pencegahan yang sudah dilakukan di kecamatan.
“Tujuan adanya Form Cegah adalah untuk mendokumentasikan kegiatan pencegahan di Panwascam karena suatu saat nanti penting jka ada yang mempertanyakan mengenai data pencegahan di tingkat kecamatan," jelasnya.
Lebih lanjut, Munir menyampaikan ada beberapa kegiatan yang dapat dilaksanakan untuk diisi di Form Cegah ini.
“Kegiatan pencegahan itu terdiri dari 7 (tujuh) yaitu identifikasi kerawanan, pendidikan, partisipasi masyarakat, kerjasama, publikasi, himbauan, dan kegiatan lain,” tegas Munir.
Kordiv. Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu KAbupaten Semarang, Syahrul Munir.
Di sisi lain, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Agus Riyanto juga menyampaikan pentingnya tahapan mutarlih ini untuk diawasi.
“Mutarlih adalah tahapan yang tidak pernah selesai, tahapan ini adalah tahapan krusial karena data yang muncul adalah terkait dengan akurasi jumlah pemilih khususnya di Kabupaten Semarang untuk Pemilu 2024 sehingga penting untuk terus kita awasi.” ungkap Agus.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan ada beberapa potensi kerawanan dalam mutarlih di Kabupaten Semarang ini.
“Beberapa potensi kerawanan mutarlih yaitu dalam aspek kepatuhan prosedur dimana pantarlih tidak datang secara langsung, pantarlih menggunakan joki pantarlih, pantarlih tidak menindaklanjuti masukan dari masyarakat," paparnya.
Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto (kiri) saat memberikan arahan kepada peserta rapat.
Sedangkan masih menurut Agus, dari sisi akurasi data ada potensi data pemilih pada lokasi rawan dan kemudian pemilih yang memiliki masalah administrasi kependudukan. Selain itu, Agus juga menyampaikan terkait potensi alih status TNI/Polri yang juga patut menjadi fokus bersama.
“Alih status ke TNI/Polri atau sebaliknya juga harus menjadi perhatian Panwaslu Kecamatan agar data yang ada dan akurasi datanya bisa baik kedepannya." tutup Agus.
Kegiatan rakor penanganan pelanggaran ini diharapkan dapat menjadi gambaran dan pedoman mengenai potensi pelanggaran pada tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu 2024 sebelum melaju lebih jauh ke tahapan selanjutnya. Kegiatan rakor ini berlangsung mulai pukul 09.00 WIB dan selesai pada pukul 12.00 WIB.