Laporkan ke Bawaslu Jika ada Potensi Pelanggaran Pemilu
|
Ungaran - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Semarang, Nurkus Budiyantomo menjadi salah satu pemateri dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu yang diselenggarakan di Melva Balemong Hotel & Resort, Selasa 16 Desember 2025.
Dalam kegiatan yang mengundang unsur dari Kwarcab Pramuka Semarang, Komunitas Pengawas Pemilu, serta Saka Adhyasta ini, Nurkus mengenalkan tugas di divisi penanganan pelanggaran dan datin. "Fokus kami di divisi penanganan pelanggaran adalah menangani pelanggaran yang terjadi selama masa tahapan pemilu. Karena pada prinsipnya apabila ada Pemilu pasti ada potensi pelanggaran yang bisa saja terjadi" buka Nurkus.
Lebih lanjut, Nurkus menjelaskan bahwa ada empat jenis pelanggaran pemilu menurut ketentuan yang ada. "Ada empat jenis pelanggaran pemilu yaitu Pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Kode Etik, Pelanggaran Tindak Pidana dan Pelanggaran Perundang-Undangan lainnya" jelas Nurkus.
Secara lebih spesifik, Nurkus menjabarkan dua sumber utama dalam penanganan pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu. "Dalam aturan yang ada, sumber utama kasus yang ditangani oleh Bawaslu berasal dari Laporan dari pihak yang melaporkan dan Temuan yang berasal dari hasil pengawasan aktif jajaran pengawas" ungkap Nurkus.
Tidak lupa juga bahwa dalam mengajukan harus memenuhi semua unsur yang ada agar bisa ditindaklanjuti oleh Bawaslu. "Setidaknya agar laporan dapat diproses maka syarat formil dan syarat materill harus dipenuhi agar bisa diproses oleh Bawaslu" lanjut Nurkus.
Terakhir Nurkus menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang ada. "Masyarakat harus berani melaporkan khususnya bagi generasi muda yang hadir dalam forum ini. Masyarakat juga tidak perlu takut karena identitas dari pelapor akan dirahasiakan dan dilindungi oleh Negara. Terkait kanal pelaporan juga saat ini sudah semakin mudah. Selain bisa datang langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, masyarakat juga dapat melaporkan melalui aplikasi Sigap Lapor. Maka jangan takut dan ayo manfaatkan batas waktu pelaporan maksimal 7 hari sejak peristiwa diketahui untuk bersama-sama menjaga kemurnian suara rakyat demi terwujudnya demokrasi yang bermartabat" tutup Nurkus
Penulis : Noor M Nasyar
Dokumentasi : Muhlasin