Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu, Agus : Jangan Terjebak Narasi Golput

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto (tengah) dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Melva Balemong, Selasa 16 Desember 2025

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto (tengah) dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Melva Balemong, Selasa 16 Desember 2025

Ungaran - Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto menyatakan agar generasi muda tidak terjebak dalam narasi Golput. Hal tersebut ia sampaikan pada acara Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu yang mengambil tema Penguatan Kapasitas Pengawasan Partisipatif melalui Saka Adhyasta Pemilu di Kabupaten Semarang, Selasa 16 Desember 2025.

Bertempat di Melva Balemong Hotel & Resort Ungaran, Agus menyampaikan ketentuan terkait Golput pada Pemilu. "Secara hukum, Golput tidak dilarang dan tidak memiliki sanksi pidana karena memilih adalah hak, bukan kewajiban. Kecuali nanti ada revisi Undang-Undang yang mewajibkan untuk memilih" buka Agus.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto (tengah) dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Melva Balemong, Selasa 16 Desember 2025
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto (tengah) dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Melva Balemong, Selasa 16 Desember 2025

Namun Agus menolak apabila Golput itu dikategorikan sebagai hal yang sah. Menurutnya Golput itu bukan pilihan politik melainkan ketiadaan pilihan.

Maka Agus dalam kesempatan itu mendorong generasi muda untuk tidak golput pada pemilu mendatang. "Bawaslu Kabupaten Semarang terus mendorong kepada generasi muda saat ini untuk tidak terjebak dalam narasi "Golput itu sah/keren". Generasi muda dan masyarakat tetap kita didorong untuk menggunakan hak pilihnya agar memberikan legitimasi yang kuat pada hasil pemilu" ajak Agus