Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ikuti Rapat Forum Koordinasi PDPB Periode Juni Tahun 2022

Bawaslu Ikuti Rapat Forum Koordinasi PDPB Periode Juni Tahun 2022

Ungaran - Bawaslu Kabupaten Semarang mengikuti Rapat Forum Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Juni Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Semarang secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa, (28/6/2022).

Dalam rapat tersebut, Bambang Setiyono selaku Komisioner KPU Kabupaten Semarang menyampaikan PDPB periode Juni 2022, yang terdiri dari 19 Kecamatan se Kabupaten Semarang berjumlah 769.753 pemilih terdiri dari 379.646 pemilih berjenis kelamin laki-laki dan 390.107 pemilih berjenis kelamin perempuan. Ditambahkannya pula bahwa pelaksanaan validasi data hasil sinkronisasi sebagaimana Surat Edaran KPU  RI Nomor 17 Tahun 2022 adalah dalam rangka memastikan kebenaran data secara faktual di tingkat lapangan.

PDPB periode Juni 2022 menurun sebanyak 2.579 pemilih bila dibandingkan dengan hasil PDPB periode sebelumnya yang berjumlah 772.332 pemilih. Adapun perubahan terjadi dikarenakan terdapat pemilih baru (MS) dengan rician pemilih pemula sebanyak 40 pemilih dan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan rincian meninggal 2.619 pemilih.

Syahrul Munir, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Semarang memberikan tanggapan dan masukan, pertama terkait alat kerja efektivitasnya bagaimana, karena pada saatnya nanti sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ketika penyususan Daftar Pemilih Sementara, pemutakhiran DPB ini akan disandingkan dengan DP4 data manakah yang akan dipertahankan, karena kedua data tersebut mempunyai alat kerja masing-masing.

“Misalnya terkait data kematian kalau di Disdukcapil harus ada surat atau akta kematian sementara di pemutakhiran data pemilih cukup dengan formulir pemilih meninggal “untuk mencoret data pemilih tersebut”, ungkap Munir.

Kedua, apakah hasil pemutakhiran DPB yang sudah disampaikan ke para pihak sudah di eksekusi ke SIDALIH, Bawaslu mengingatkan kembali agar tidak menumpuk di ujung semester karena dari pengalaman sebelumnya SIDALIH bisa mengeliminasi data ganda dan sebagainya.

Selanjutnya, Bawaslu terus mendorong KPU supaya mensosialisakan aplikasi lindungiHakmu sampai tingkatan bawah. Mengenai, soal status rekam E-KTP,  penyampaian di salinan PDPB terbaru tidak ada atau tidak tercantum mohon bisa dijelaskan. Terakhir, Bawaslu terus mendorong dan mengajak partai politik untuk bersama-sama mencermati data pemilih ini untuk memastikan orang perorang atau para pendukungnya sudah masuk di data pemilih.

Di kesempatan lain, Disdukcapil Kabupaten Semarang menyampaikan, sesuai dengan pencapaian Disdukcapil 2021 kepemilikan akte 99% dari total wajib E-KTP dan masukan atau arahan dari Bawaslu sebelumnya, untuk perekaman disabilitas Disdukcapil Kabupaten sudah menyampaiakan ke Provinsi. Disdukcapil Kabupaten juga sudah melakukan perekaman di panti-panti untuk penyandang disabilitas. Untuk sistem  terbaru di Siaga Pusat juga memfasilitasi perekaman dengan umur lebih dini dimana dulu 15 tahun sekarang usia 14 tahun, kata Rifki.

Adapun peserta Rapat Forum Koordinasi PDPB diikuti oleh Kepolisian Resor Semarang, Komandan Distrik Militer 0714 Salatiga, Kepala Lapas Kelas II A Ambarawa, Kemenag Kab.Semarang, Disdikbudpora Kab. Semarang, Disdukcapil Kab. Semarang, Tata Pemerintah Sekda Kab. Semarang, Dispermasdes Kab. Semarang, Badan Kesbangpol Kab. Semarang, Bawaslu Kab. Semarang, DPC/DPD Partai Politik se Kab. Semarang, Paguyuban Camat Kabupaten Semarang, Paguyuban Lurah Kabupaten Semarang dan Ketua PAPDESI Kabupaten Semarang. (u5m)