Bawaslu Imbau Para Pihak Patuhi Aturan Pada Penetapan Pencalonan dan Pengundian Nomor Urut PILBUP Semarang 2020
|
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Mohammad Talkhis.
UNGARAN – Bawaslu mengimbau KPU Kabupaten Semarang, Bakal Pasangan Calon, dan Parpol untuk mengikuti tahapan penetapan pencalonan dan pengundian nomor urut paslon sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Mohammad Talkhis, Senin (21/09/2020).
“Sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada, Pilbup Semarang akan memasuki tahapan penetapan pencalonan pada tanggal 23 September 2020 dan pengundian nomor urut pasangan calon pada tanggal 24 September 2020,” Ujar Talkhis.
Melalui surat imbauan yang dikirimkan pada tanggal 21 September 2020, Ketua Bawaslu meminta agar para pihak memastikan seluruh persyaratan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020 telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebelum melakukan Penetapan Pasangan Calon dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020, guna menghindari adanya potensi sengketa.
Seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Semarang, Ketua Bawaslu pun mengimbau agar seluruh pihak melaksanakan protokol kesehatan selama mengikuti kegiatan Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020 dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Dalam mengikuti kegiatan, kami minta agar memperhatikan pembatasan jumlah orang yang ikut serta di dalam ruangan dan pembatasan sosial untuk di luar ruangan,” Jelas Talkhis.
Selain itu, seluruh pihak diimbau untuk menjamin kondusifitas keamanan dan ketertiban dalam mengikuti kegiatan Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020.
Talkhis pun menegaskan kembali kepada Bakal Paslon dan Parpol, agar dalam proses ini agar tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang seperti ASN, TNI/POLRI dan tidak menggunakan fasilitas Negara.