Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Imbau Parpol Tak Terima Imbalan Dalam Pencalonan

Bawaslu Imbau Parpol Tak Terima Imbalan Dalam Pencalonan
Penyerahan surat imbauan secara tertulis kepada Partai Politik , Selasa (28/01/2020) di Kantor Fraksi DPRD Kabupaten Semarang

UNGARAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang mengimbau ke Partai Politik di Kabupaten Semarang tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020.

Bawaslu Kabupaten Semarang telah menyampaikan surat imbauan secara tertulis kepada Pimpinan Partai Politik Se-Kabupaten Semarang terkait larangan tersebut, Selasa (28/01/2020).

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, M. Talkhis, Rabu (29/01/2020) menjelaskan, larangan tersebut diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Talkhis menjelaskan, Pasal 41 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Ancaman Pidana bagi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang menerima imbalan diatur dalam Pasal 178B.

“Pasal 187B berbunyi bahwa Anggota Partai Politik atau Anggota Gabungan Partai Politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”, jelasnya.

“Harapannya sebagai langkah pencegahan terjadinya pelanggaran sekiranya Partai Politik di Kabupaten Semarang, memperhatikan dan menaati Peraturan Perudang-Undangan yang berlaku” tandasnya.