Bawaslu Ingatkan Agar Paslon Tidak Melanggar Larangan Kampanye
|
UNGARAN - Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Semarang. Jumat (20/9/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh LO atau penghubung dari dua bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2024 dan perwakilan dari Bakesbangpol Kabupaten Semarang.
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 69, 70 ayat (1) dan 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, Agus Riyanto mengajak kedua bakal pasangan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2024 melalui masing-masing LO untuk tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang diantaranya ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam pelaksanaan kampanye yang akan berlangsung dari tanggal 25 September-23 November 2024 nanti.
Agus Riyanto juga menekankan untuk memperhatikan larangan-larangan dalam kampanye, seperti menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah, mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Bupati, Calon Walikota, dan/atau Partai Politik, melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat, menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik, mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum, mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah, merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye, melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya, melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Aturan mengenai Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, juga turut disampaikan olehnya. Hal ini disampaikan sebagai bentuk pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang kepada kedua bapaslon sebelum ditetapkannya pasangan calon dan dimulainya tahapan kampanye.
“Besok setelah penetapan pasangan calon tanggal 22 September 2024, subyek hukum pasangan calon sudah ada. saya mengharapkan untuk masing-masing LO menyampaikan kepada Paslon agar tidak melibatkan pihak- pihak yang dilarang untuk ikut berkampanye diantaranya ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam pelaksanaan kampanye sesuai dengan ketentuan pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, serta pasal 69 dan pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Apabila itu dilakukan maka akan berpotensi terjadi pelanggaran pidana pemilihan”. Kata Agus.
Penulis: Andis