Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jateng Konsolidasikan Penguatan Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat di Masa Non Tahapan 2026

Bawaslu Kabupaten Semarang mengikuti Rapat Konsolidasi Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat & Humas Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah pada Selasa, 14 April 2026 secara daring.

Sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang mengikuti Rapat Konsolidasi Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat & Humas Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah pada Selasa, 14 April 2026 secara daring.

Ungaran – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Konsolidasi Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat & Humas Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah sebagai upaya memperkuat kinerja pengawasan pada masa non tahapan Tahun 2026 pada Selasa, 14 April 2026 secara daring.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dan menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi, menyamakan persepsi, serta mengevaluasi pelaksanaan program di bidang pencegahan, partisipasi masyarakat, dan kehumasan.

Dalam forum tersebut, Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan hasil pengawasan terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Ditemukan adanya kendala prosedural yang cukup krusial dalam pelaksanaan tindak lanjut saran perbaikan, khususnya berkaitan dengan kebijakan administratif dari Komisi Pemilihan Umum.

Salah satu permasalahan utama adalah kekakuan standar bukti administrasi, di mana penghapusan data pemilih meninggal dunia hanya dapat dilakukan dengan melampirkan Akta Kematian resmi dari Disdukcapil. Selain itu, penggunaan Surat Keterangan Kematian dari pemerintah desa/kelurahan belum sepenuhnya diakomodasi sebagai dasar tindak lanjut, sehingga berdampak pada belum optimalnya pembersihan data pemilih secara real-time.

Sepanjang periode berjalan, jajaran pengawas mencatat adanya pergerakan data yang cukup signifikan. Tercatat sebanyak 256.325 pemilih baru berhasil diakomodasi ke dalam daftar pemilih. Di sisi lain, terdapat pengurangan sebanyak 272.937 pemilih yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS), meliputi pemilih meninggal dunia, pindah domisili, serta perubahan status menjadi TNI/Polri.

Dari basis data awal sebanyak 29.146.070 pemilih, setelah dilakukan proses pemutakhiran melalui mekanisme sinkronisasi dan tindak lanjut saran perbaikan, jumlah pemilih di Provinsi Jawa Tengah ditetapkan sebanyak 29.129.458 pemilih. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota, tidak ditemukan kesalahan dalam proses rekapitulasi data tersebut.

Selain itu, dari 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, sebanyak 33 daerah telah memenuhi jumlah minimal uji petik, sementara 2 Kabupaten/Kota lainnya masih belum memenuhi ketentuan tersebut.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholiq, menegaskan pentingnya akurasi data pemilih sebagai fondasi demokrasi.

"Data pemilih yang akurat adalah fondasi utama demokrasi. Diperlukan fleksibilitas kebijakan yang tetap akuntabel agar proses pemutakhiran data dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan realitas di lapangan," ujarnya.

Melalui kegiatan konsolidasi ini, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah berharap seluruh jajaran dapat semakin memperkuat sinergi, meningkatkan kualitas pencegahan pelanggaran, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu demi terwujudnya demokrasi yang berkualitas dan berintegritas.

Humas Bawaslu Kabupaten Semarang