Bawaslu Jateng Soroti Kerawanan Pemilu di Wilayah Perbatasan
|
Ungaran - Bawaslu Kabupaten Semarang mengikuti kegiatan Pojok Pengawasan yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting dengan tema Mendedah Isu Pengawasan Pemilu di Wilayah Perbatasan, pada Senin, 19 Januari 2026. Kegiatan ini diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholiq, menyampaikan materi yang menyoroti kompleksitas dan tantangan pengawasan pemilu di wilayah perbatasan. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini regulasi pengawasan pemilu belum secara spesifik mengatur tata laksana pengawasan di wilayah perbatasan, sehingga memerlukan pendekatan dan strategi yang lebih adaptif.
“Wilayah perbatasan belum mendapatkan perhatian khusus dalam desain pengawasan pemilu, padahal pengalaman empiris menunjukkan adanya kerawanan yang cukup tinggi,” ujar Nur Kholiq dalam pemaparannya.
Nur Kholiq menjelaskan bahwa Jawa Tengah memiliki sejumlah wilayah perbatasan dengan provinsi lain, seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta, yang tersebar di kawasan Pantura Barat, Pantura Timur, serta wilayah selatan dan tengah. Kondisi ini menghadirkan tantangan tersendiri dalam pengawasan, terutama terkait aktivitas politik lintas wilayah administratif.
Ia juga memaparkan sejumlah rekam peristiwa pada pemilu dan pilkada sebelumnya yang menunjukkan potensi kerawanan di wilayah perbatasan, mulai dari konsolidasi kepala desa dan ASN lintas kabupaten, hingga dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi di luar wilayah administratif peserta pemilu.
Menurut Nur Kholiq, tahapan pemilu yang paling rawan di wilayah perbatasan meliputi pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, penyusunan data pemilih, kampanye, serta pemungutan dan penghitungan suara. Kerawanan tersebut diperkuat oleh sejumlah variabel, seperti keragaman sosial, keberadaan grey area kewenangan, keterbatasan akses, keterbatasan SDM pengawas pemilu, serta tingkat partisipasi publik yang belum merata.
“Pengawasan di wilayah perbatasan tidak bisa dilakukan dengan cara biasa. Diperlukan mitigasi kerawanan dan strategi khusus, termasuk penguatan identifikasi kerawanan sejak dini,” tegasnya.
Bawaslu Kabupaten Semarang menilai materi yang disampaikan menjadi penguatan perspektif dalam menghadapi potensi kerawanan pengawasan pemilu, khususnya pada wilayah yang berbatasan langsung dengan daerah lain. Melalui forum Pojok Pengawasan ini, jajaran Bawaslu diharapkan mampu memperkuat strategi pencegahan, meningkatkan koordinasi lintas wilayah, serta mendorong pengawasan partisipatif dengan melibatkan masyarakat.
Kegiatan Pojok Pengawasan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas pola identifikasi kerawanan serta strategi pencegahan dan pengawasan yang tepat di wilayah perbatasan, sebagai upaya mewujudkan pemilu yang berintegritas dan berkeadilan.
Humas Bawaslu Kabupaten Semarang