Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kab. Semarang jadi tuan rumah Rakor Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Se-Jawa Tengah

Bawaslu Kab. Semarang jadi tuan rumah Rakor Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Se-Jawa Tengah

Ungaran – Bawaslu Kabupaten Semarang menjadi tuan rumah dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Selasa, (30/08/2022)

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Provinai Jawa Tengah, serta Kordiv Penyelesaian Sengketa dari 35 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Mohammad Talkhis, Ketua Bawaslu kabupaten Semarang mengungkapkan berterimakasih atas kepercayaan Bawaslu

Kordiv Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Anik Solihatun dalam sambutannya menghimbau kepada jajaran divisi bagian Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga yang akan bertranformasi menjadi Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Hubungan Masyarakat (Humas) agar mendukung transformasi informasi serta pemantauan pengawasan terkait verifikasi faktual (verfak) dan verifikasi administrasi (vermin). “Media publikasi perlu ditingkatkan, sehingga pesan yang diinformasikan dapat tersampaikan kepada seluruh masyarakat di Jawa Tengah,” jelas Anik.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, M. Fajar Subhi A.K. Arif menyampaikan dalam forum dua hari ini, pembahasan tidak hanya mengenai penyelesaian sengketa tetapi juga terkait diskusi proses pengawasan pendaftaran verifikasi administrasi dan verifikasi faktual partai politik, dan penyusunan legal drafting guna penyusunan keputusan dan regulasi di bawah peraturan Bawaslu.

Fajar menambahkan “apa yang sebelumnya barang kali belum terbayangkan, maka di hari ini harus ada gagasan baru yang nantinya bisa menjadi bahan diskusi untuk kegiatan rakor dua hari ini. Masing-masing Kabupaten/Kota juga punya catatan”.

Fajar menghimbau kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota agar selalu siap setiap saat melakukan kerja-kerja pengawasan secara maksimal. Bawaslu kabupaten/kota juga harus dapat beradaptasi dengan pola hidup hubungan yang baru. Sebab, divisi Bawaslu di Provinsi maupun kabupaten/kota akan berubah. “Kalau semangat sudah dapat beradaptasi dengan menyesuaikan pola hubungan yang baru, maka problematika yang kita hadapi dapat kita atasi” ungkapnya.

Disela-sela kegiatan Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang menyerahkan Risalah Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang dibuat Bawaslu Kabupaten Semarang kepada Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.