Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kab Semarang Petakan Potensi Kerawanan Pasca Penetapan DCS

Bawaslu Kab Semarang Petakan  Potensi Kerawanan Pasca Penetapan DCS
  • Pencermatan DCS oleh Staf Bawaslu Kabupaten Semarang
Staf Bawaslu Kabupaten melakukan pencermatan terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Semarang

UNGARAN - Bawaslu Kabupaten Semarang saat ini masih melakukan pencermatan terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Semarang yang sudah ditetapkan oleh KPU Kab. Semarang pada 18 Agustus 2023. Pasca tahapan pengumuman DCS yang dilakukan oleh KPU pada 19 Agustus 2023, Bawaslu Kabupaten Semarang tidak menerima permohonan sengketa proses pemilu dan pelanggaran administrasi pemilu. Selama masa  masukan dan tanggapan masyarakat, Bawaslu Kab. Semarang membuka Posko aduan masyarakat sejak 19-28 Agustus 2023. Selama masa masukan dan tanggapan masyarakat, baik melalui posko aduan di Bawaslu maupun di KPU tidak terdapat masukan atau aduan masyarakat terkait dengan adanya penetapan DCS.

Hasil pengawasan Bawaslu selama tahap Pencalonan bakal calon anggota legislatif DPRD Kabupaten, semuanya melalui proses di aplikasi Sistem Pencalonan (Silon). Bawaslu sebagai Penyelenggara Pemilu yang memiliki tugas mengawasi setiap tahapan pemilu termasuk tahapan pencalonan. Selama ini melakukan pengawasan melalui tiga jalur yaitu pertama, pengawasan langsung (melekat) di KPU Kab. Semarang ketika pelaksanaan verifikasi administrasi di KPU. Pengawasan ini dilakukan menyesuaikan jumlah verifikator KPU Kab Semarang. Kedua,  pengawasan tidak langsung melalui Silon (sebagai Viewer) dan ketiga, pengawasan langsung ke lapangan terhadap DCS yang melibatkan Pengawas Pemilu kecamatan dan pengawas Pemilu Desa atau Kelurahan.

Pengawasan melalui Silon sebagai viewer,  Bawaslu Kab Semarang tidak dapat melakukan pengawasan dan pencermatan data secara maksimal. Data yang tersaji hanya nama, foto, jenis kelamin, partai, no urut, daerah pemilihan, gelar, alamat domisili (kabupaten, provinsi), motivasi dan program usulan.

Saat ini Bawaslu Kabupaten Semarang masih melakukan pencermatan  DCS Bacaleg DPRD Kabupaten Semarang dan mencari informasi yang faktual terkait dengan syarat Pencalonan maupun Syarat  Calon yang sudah diatur dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023. Ada enam belas syarat bakal calon yang harus dipenuhi untuk dapat ditetapkan dalam DCS. Bagian penting yang menjadi titik pengawasan Bawaslu kabupaten Semarang adalah adanya pekerjaan khusus yang mengharuskan melampirkan surat  pengunduran diri diri yang tidak dapat di tarik kembali. Pekerjaan ataupun tugas tersebut antara lain  kepala dan wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, TNI, Polri, direksi, komisaris , dewan pengawas dan karyawan BUMN, BUMD, BPD, Penyelenggara Pemilu atau badan lain yang yang anggarannya bersumber dari anggaran negara. Dari hasil pengawasan, para bakal calon yang terdapat dalam DCS telah melampirkan Surat Keputusan pemberhentian ada empat Kepala Desa dan satu Perangkat Desa.

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah saat menyampaikan arahan ke Panwascam.

Selain pengawasan terhadap syarat calon, yang tidak kalah penting adalah pengawasan terhadap pasca hasil putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan kuota 30 % perempuan. Di kabupaten Semarang masih ada tiga Parpol yang belum sesuai dengan putusan MA.

Dari hasil pencermatan di Silon, banyak ditemukan data pekerjaan yang ditetapkan di DCS adalah wiraswasta. Pekerjaan yang tertulis wirawsasta tidak dapat menedeteksi apakah perlu surat pengunduran diri atau tidak, termasuk apakah ada bacaleg yang aktif menjadi ketua atau anggota BPD.

Peran serta masyarakat menjadi penting untuk menyampaikan informasi yang faktual terkait bacaleg. Informasi masyarakat dapat disampaikan  ke jajaran Bawaslu Kabupaten Semarang dari Pengawas Kelurahan atau Desa, Pengawas Pemilu Kecamatan maupun Bawaslu kab. Semarang  baik secara langsung maupun melalui online ataupun telp/WA. 

Pengawasan terhadap DCS ini akan dilakukan oleh Bawaslu sampai dengan penetapan DCT pada tanggal 3 November 2023. Sebelum penetapan DCT, Bawaslu Kab Semarang akan mencermati rancangan DCT  yang akan dilakukan oleh KPU Kab Semarang dari tanggal 24 September 2023 sampai dengan 3 Oktober 2023. Pada pencermatan Bawaslu Kab. Samarang akan memetakan juga potensi kerawanan pada pencermatan rancangan DCT dan penetapan DCT, karena dimungkinkan akan terajadi bongkar pasang Bacaleg.

Pemetaan kerawanan ini digunakan untuk pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran administrasi  maupun sengketa proses antara peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu pada tahapan penetapan DCT di Kabupaten Semarang.