Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Semarang Bagikan Pengalaman Pengawasan Pemilu dalam Rakor Pilkades Kecamatan Tengaran

Ummi

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Ummi Nu'amah menjadi Narasumber dalam Kegiatan Rakor Pilkades Kecamatan Tengaran, di Aula Kantor Kecamatan Tengaran, Selasa, (21/10/2026)

TENGARAN – Bawaslu Kabupaten Semarang yang diwakili oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ummi Nu’amah, menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) se-Kecamatan Tengaran Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kecamatan Tengaran pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Ummi Nu’amah menyampaikan penjelasan mengenai kewenangan Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), sekaligus berbagi pengetahuan mengenai mekanisme pengawasan dan penanganan permasalahan dalam tahapan pemilihan.

HPS
Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Ummi Nu'amah berfoto bersama dengan Camat Tengaran, Sri Sulistyorini, S.E., dengan Seluruh Peserta Rakor usai menjadi Narasumber dalam Kegiatan Rakor Pilkades Kecamatan Tengaran, di Aula Kantor Kecamatan Tengaran, Selasa, (21/10/2026)

Ummi menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa. Pilkades memiliki mekanisme penyelenggaraan dan pengaturan tersendiri yang berbeda dengan Pemilu maupun Pilkada.

Meskipun demikian, pengalaman Bawaslu dalam mengawasi tahapan Pemilu dan Pilkada dapat menjadi referensi bagi pengawas maupun panitia Pilkades dalam memahami prinsip-prinsip pengawasan serta mekanisme penanganan permasalahan yang mungkin muncul selama proses pemilihan.

“Bawaslu memiliki kewenangan pengawasan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Pilkades memiliki mekanisme dan pengaturan tersendiri. Oleh karena itu, dalam forum ini kami berbagi pengetahuan mengenai mekanisme pengawasan yang diterapkan Bawaslu, yang diharapkan dapat menjadi referensi bagi pengawas dan panitia Pilkades,” jelas Ummi.

Kordiv
Camat Tengaran, Sri Sulistyorini menyampaikan Sambutan pada Kegiatan Rakor Pilkades Kecamatan Tengaran didampingi Danramil 06/Tengaran, Kapten Cba Sugiyanto dan Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Ummi Nu'amah Sebagai Narasumber , di Aula Kantor Kecamatan Tengaran, Selasa, (21/10/2026)

Lebih lanjut, Ummi memaparkan mekanisme pengawasan Bawaslu selama tahapan Pemilu dan Pilkada, termasuk langkah-langkah pencegahan untuk meminimalkan potensi pelanggaran. Ia juga menjelaskan mekanisme penanganan pelanggaran serta penyelesaian sengketa yang menjadi bagian dari kewenangan Bawaslu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pemahaman terhadap mekanisme tersebut penting agar setiap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan memiliki gambaran mengenai langkah-langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi dugaan pelanggaran maupun perselisihan dalam proses pemilihan.

Materi yang disampaikan diharapkan dapat memperkaya pemahaman pengawas dan panitia Pilkades mengenai pentingnya pencegahan, ketelitian dalam menjalankan prosedur, serta penanganan permasalahan secara tepat sesuai dengan regulasi yang mengatur penyelenggaraan Pilkades.

Rakor
Camat Tengaran, Sri Sulistyorini menyampaikan Sambutan pada Kegiatan Rakor Pilkades Kecamatan Tengaran didampingi Danramil 06/Tengaran, Kapten Cba Sugiyanto dan Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Ummi Nu'amah Sebagai Narasumber , di Aula Kantor Kecamatan Tengaran, Selasa, (21/10/2026)

Partisipasi Bawaslu Kabupaten Semarang dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk kontribusi dalam berbagi pengalaman dan pengetahuan di bidang kepemiluan kepada para pemangku kepentingan. Meskipun tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengawasan Pilkades, Bawaslu dapat memberikan perspektif berdasarkan pengalaman pengawasan Pemilu dan Pilkada tanpa mengesampingkan perbedaan dasar hukum dan mekanisme penyelenggaraannya.

Melalui kegiatan koordinasi ini, diharapkan para pengawas dan panitia Pilkades se-Kecamatan Tengaran dapat memperoleh referensi dalam melaksanakan tugasnya, sehingga penyelenggaraan Pilkades dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mendukung terwujudnya proses demokrasi di tingkat desa.

 

Penulis : M. Budi Purwanto

Editor : Ravi Cahya Kurniawan