Bawaslu Kabupaten Semarang bentuk Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran
|
Ungaran- Bawaslu Kabupaten Semarang belum lama ini telah membentuk unit kerja baru yang bernama Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran (UPBDP), unit kerja baru ini telah resmi dibentuk pada tanggal 29 Juli tahun 2021 yang dikepalai oleh Kepala Sekretariat dan bertanggung jawab kepada Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Semarang sebagai penanggung jawab unit kerja tersebut. UPBDP ini dibentuk berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta WaliKota dan Wakil WaliKota dan Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Agus Riyanto selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran sebagai penanggung jawab unit kerja ini membenarkan telah dibentuknya UPBDP di Bawaslu Kabupaten Semarang. “ Ya, telah dibentuk UPBDP pada akhir bulan Juli yang lalu, UPBDP ini bertugas menerima penyerahan barang dugaan pelanggaran yang diamankan oleh pengawas pemilu, mencatat barang dugaan pelanggaran yang diterima ke dalam buku register daftar barang dugaan pelanggaran, menyimpan barang dugaan pelanggaran berdasarkan sifat dan jenisnya, mengamankan barang dugaan pelanggaran agar tetap terjamin kualitas dan kuantitasnya, mengeluarkan barang dugaan pelanggaran, melakukan pemulihan asset, dan memusnahkan barang dugaan pelanggaran, semua dilakukan sesuai mekanisme yang telah diatur.” Kata Agus.
Terbentuknya UPBDP ini untuk menyikapi barang dugaan pelanggaran yang ada di Bawaslu Kabupaten Semarang sejak penyelenggaraan Pilkada 2018, Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, selanjutnya seluruh barang dugaan pelanggaran sesuai data yang ada akan di inventarisir secara administratif dan faktual untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai mekanisme. Lebih lanjut dijelaskan oleh Marjiono selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang sekaligus Kepala UPBDP bahwa saat ini sedang dilakukan proses inventarisir terhadap seluruh barang dugaan pelanggaran yang ada di Bawaslu Kabupaten Semarang sejak Pilkada 2018, Pemilu 2019 hingga Pilkada 2020. “Saat ini sedang dilakukan proses inventarisir seluruh barang dugaan pelanggaaran oleh 5 orang staff pengelola barang dugaan pelanggaran, berdasarkan data yang ada pada Divisi Penanganan Pelanggaran diteliti dan dicocokkan secara faktual dengan fisik barangnya, setelah proses itu selesai nantinya akan segera dilakukan tindakan selanjutnya sesuai mekanisme”. Kata Marjiono
Dengan telah terbentuknya UPBDP tersebut telah memberikan kejelasan atas pengelolaan barang dugaan pelanggaran yang saat ini ada di Bawaslu Kabupaten Semarang dari penyelenggaran pemilu dan pilkada sebelumnya maupun untuk penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang akan datang. (Andis)