Bawaslu Kabupaten Semarang Dalami Metode IRAC untuk Bedah Kasus Hukum dalam Zoom Meeting "Selasa Menyapa"
|
Semarang – Bawaslu Kabupaten Semarang mengikuti bimbingan teknis penyusunan kajian hukum yang menghadirkan narasumber dari Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI. Fokus utama dalam pertemuan ini adalah penggunaan metode IRAC (Issue, Rule, Analysis, Conclusion) sebagai alat bantu analisis hukum yang sistematis.
Diana Ariyanti, S.IP., selaku Kordiv Hukum Bawaslu Jateng, menyatakan bahwa penguasaan teknik penulisan sangat penting bagi pengawas pemilu dalam menghadapi dinamika sengketa di lapangan. Ia menekankan bahwa kegiatan ini menjadi pengantar diskusi yang krusial untuk menjaga standar kualitas layanan hukum.
Dua narasumber, Adeline Syahda dan Agnes Natasia (Analis Hukum Ahli Muda Bawaslu RI), menjelaskan bahwa metode IRAC membantu membedah masalah hukum dengan cara mengidentifikasi isu, menentukan aturan yang relevan, menerapkan aturan pada fakta, hingga menarik kesimpulan. "IRAC adalah metode analisis dan penalaran hukum yang sistematis dan terstruktur," ungkap mereka dalam materi tersebut. Teknik ini lazim digunakan baik oleh akademisi maupun praktisi hukum untuk mempermudah penyusunan argumen.
Kordiv HPS Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah, S.Pd., memberikan tanggapannya mengenai urgensi metode ini. "Pendalaman metode IRAC ini sangat vital bagi kami untuk memastikan setiap kajian hukum yang dihasilkan memiliki alur logika yang jernih. Dengan identifikasi masalah hukum yang tepat dan penggunaan aturan yang relevan, kami dapat memberikan rekomendasi yang lebih kuat secara hukum bagi pimpinan," tegas Ummi.
Kasubbag P3SP2H Bawaslu Kabupaten Semarang, Virendra Eka Novianto, S.H., turut menyambut baik materi ini. "Penerapan metode IRAC akan sangat membantu staf kami dalam menyusun telaah yang lebih terperinci dan objektif , sehingga risiko hukum bagi pengawas maupun sekretariat dapat dimitigasi dengan baik," ujarnya.
Penulis : Ravi Cahya Kurniawan