Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Semarang Gelar Bimtek Internal Ketatausahaan dan Kearsipan

Bawaslu Kabupaten Semarang Gelar Bimtek Internal Ketatausahaan dan Kearsipan
Suasana Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan secara internal bertema "Tata Cara Pengelolaan Administrasi Kearsipan” pada Selasa pagi (08/03/22) di aula Bawaslu Kabupaten Semarang.

UNGARAN Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan secara internal bertema "Tata Cara Pengelolaan Administrasi Kearsipan” pada Selasa pagi (08/03/22) di aula Bawaslu Kabupaten Semarang.

Kegiatan  ini diikuti oleh pimipinan dan seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang.

Marjiono selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang, dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan bimtek Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan yang dilaksanakan berdasarkan RAB Bawaslu Kabupaten Semarang Tahun 2022. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa 8 Maret 2022 dan diikuti oleh pimpinan dan sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang.

“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini, tata kelola arsip di Bawaslu Kabupaten Semarang akan lebih baik lagi”, katanya.

Sambutan Marjiono selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang

Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto. Dalam sambutannya mengatakan bahwa acara ini adalah program Bawaslu Kabupaten Semarang untuk meningkatkan kapasitas SDM dalam tata kelola kearsipan untuk mendukung performa kerja lembaga.

Agus berharap seluruh keluarga Bawaslu Kabupaten Semarang benar-benar mencermati apa yang akan disampaikan oleh kedua narasumber.

“Arsip merupakan sisi lain yang sangat urgen dari suatu lembaga oleh sebab itu mari kita perhatikan”, tegasnya.

Hadir sebagai narsumber dalam kegiatan tersebut Drs. Budiyono selaku Arsiparis Sub. Koordinator Pembinaan Kearsipan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Semarang dan Iptu Bustanul Arief Nugroho selaku Kanit 3 Satreskrim Polres Semarang.

Budiyono narasumber dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Semarang menjelaskan tentang persuratan dan kearsipan.

Pemaparan Materi oleh Budiyono selaku Arsiparis Sub. Koordinator Pembinaan Kearsipan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Semarang

Budiyono menjelaskan tentang sarana pengendalian dan tata persuratan. Ada beberapa yang perlu diperhatikan. Pertama, aturan penciptaan persuratan harus sesuai dengan Tata Naskah sesuai Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2020. Kedua, adanya buku agenda surat masuk dan surat keluar. Ketiga, adanya lembar disposisi. Keempat, kode klasifikasi arsip sesuai dengan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2020. Kelima, jadwal retensi arsip sesuai Perbawaslu 14 Tahun 2020. Kelima, adanya buku ekspedisi. Keenam, lembar tunjuk silang dalam penyimpanan arsip atau dokumen.

Narasumber kedua yaitu Bustanul Arief Nugroho dari Polres Semarang menjelaskan tentang pengelolaan arsip dan perkara pidana.

Bustanul mengatakan bahwa kearsipan di kepolisian ada 3 yaitu penggunaan dan pemeliharaan, penciptaan dan penyusutan.

Bustanul menjelaskan bahwa arsip perkara pidana kriminal memiliki jangka waktu tidak terbatas (unlimited).

Bustanul juga menjelaskan bahwa cara mengklasifikasi arsip adalah dengan mengelompokkan arsip sesuai dengan masalah yang ada secara logis, kronologi, sistematis dan sesuai tahun pembuatan arsip. Agar arsip apabila diperlukan kembali, dapat ditemukan dengan mudah.

“Rawatlah dan simpan arsip yang dimiliki dengan baik, karena suatu saat arsip tersebut akan berguna baik untuk lembaga maupun masyarakat”, tutupnya. (ezl)