Bawaslu Kabupaten Semarang Gelar Kajian Hukum, Bahas Problematika Alat Peraga Sebelum Kampanye
|
Ungaran - Bawaslu Kabupaten Semarang menyelenggarakan kegiatan Kajian Hukum Identifikasi Permasalahan Perbawaslu/Produk Hukum Non Perbawaslu pada Kamis, 22 Oktober 2026. Mengusung tema “Problematika Penegakan Hukum Pemasangan Alat Peraga Sebelum masa Kampanye”, kegiatan ini menjadi langkah strategis Bawaslu untuk mengurai benang merah kekosongan aturan hukum di tingkat daerah. Acara yang berlangsung interaktif ini turut mengundang perwakilan dari Kesbangpol Kabupaten Semarang untuk berdiskusi bersama seluruh jajaran pimpinan dan staf Bawaslu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, secara langsung membuka jalannya kegiatan tersebut. Dalam arahannya, ia menegaskan komitmen pengawasan lembaga meski tidak ada tahapan pemilu. "Meskipun sedang berada di luar masa tahapan inti Pemilu maupun Pilkada, Bawaslu tetap menjalankan berbagai program kerja, baik secara internal maupun eksternal guna mempersiapkan diri menghadapi tahapan ke depan," tegas Agus.
Diskusi kemudian diawali oleh pemaparan dari Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ummi Nu'amah. "Terdapat kekosongan hukum yang mengatur secara eksplisit mengenai Alat Peraga Sosialisasi (APS) sebelum masa pendaftaran atau penetapan pasangan calon dan sebelum masa kampanye resmi dimulai, sehingga hal ini kerap memicu sikap saling lempar tanggung jawab di lapangan antara Bawaslu dan Satpol PP," jelas Ummi di hadapan forum.
Memandu jalannya diskusi, Kasubbag P3SP2H Bawaslu Kabupaten Semarang, Virendra Eka Novianto, menyoroti fenomena riil di lapangan. "Permasalahan penumpukan APK yang merusak estetika dan kekosongan payung hukum terkait APS ini telah memicu kebingungan publik. Kesepakatan pada Pemilu 2024 yang mewajibkan partai membersihkan APS selambat-lambatnya tiga hari sebelum kampanye belumlah permanen, sehingga Pemerintah Daerah kami dorong untuk segera menyusun regulasi baku," ungkap Virendra.
Menanggapi situasi tersebut, Eliana Putrii Sabela, S.IP., selaku Analis Kebijakan Ahli Pertama Kesbangpol Kabupaten Semarang, memberikan apresiasinya. "Saya mewakili pimpinan menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran beliau karena bersamaan dengan monev Pilkades. Sebagai perwakilan baru, saya lebih banyak menyimak jalannya diskusi dan sangat berharap hasil rapat ini mampu menghasilkan solusi komprehensif terkait problematika penentuan lokasi dan penegasan wewenang penertiban di lapangan," ujar Eliana.
Tanggapan kritis kemudian datang dari Staf Subbag P3SP2H Bawaslu Kabupaten Semarang, Muhammad Budi Purwanto. "Pencabutan Perbup No. 57 dinilai sebagai langkah yang tepat karena materinya berpotensi tumpang tindih dengan kewenangan KPU. Sebagai solusi alternatif, saya merekomendasikan Pemerintah Daerah membentuk regulasi baru yang secara khusus mengatur 'Atribut Partai Politik' sehingga berlaku umum tanpa berbenturan dengan rezim pemilu," tutur Budi.
Menyanggah hal tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Nurkus Budiyantomo, memberikan pandangan berbeda. "Saya menolak pencabutan Perbup No. 57 secara menyeluruh karena berisiko memicu kekosongan hukum teknis. Pemerintah Kabupaten Semarang perlu segera menerbitkan regulasi daerah baru yang secara tegas mengatur tata cara pemasangan serta kewenangan penertiban APK dan APS untuk mengatasi tumpang tindih ini," tukas Nurkus.
Menutup sesi diskusi, Ummi Nu'amah kembali menekankan pentingnya sinkronisasi aturan untuk menjembatani perbedaan pandangan tersebut. "Pemerintah Daerah perlu menyinkronkan kembali materi Perbup 57/2018 dengan Undang-Undang Pemilu terbaru untuk membentuk payung hukum teknis berlandaskan asas Lex specialis derogat legi generali, demi kepastian di lapangan tanpa melampaui batas kewenangan hierarki peraturan di atasnya," pungkas Ummi.
Melalui kegiatan Kajian Hukum Identifikasi Permasalahan Perbawaslu/Produk Hukum Non Perbawaslu ini, diharapkan kolaborasi antara Bawaslu kabupaten Semarang dan Pemerintah Kabupaten Semarang yang melalui Kesbangpol dapat terus terjalin dengan baik. Ke depannya, kajian ini diharapkan tidak hanya berhenti sebagai forum diskusi semata, melainkan mampu diwujudkan menjadi rumusan produk hukum daerah yang solid demi menjamin kepastian, keadilan, dan ketertiban pelaksanaan pemilu di Kabupaten Semarang pada masa-masa mendatang.
Penulis : Ravi Cahya Kurniawan