Lompat ke isi utama

Berita

Soroti Problematika Pemasangan Alat Peraga Sebelum Kampanye, Bawaslu Kab Semarang Rangkul Kesbangpol

Kajian

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto didampingi oleh Seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Kepala Sub Bagian P3SP2H beserta Seluruh Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang Berfoto Bersama dengan Perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Semarang, Eliana Putrii Sabela, S.IP. Selaku Analis Kebijakan Ahli Pertama usai menyelenggarakan kegiatan Kajian Hukum Identifikasi Permasalahan Perbawaslu/Produk Hukum Non Perbawaslu dengan tema “Problematika Penegakan Hukum Pemasangan Alat Peraga Sebelum masa Kampanye” di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, Kamis, (22/10/2026)

Ungaran - Maraknya alat peraga yang bertebaran mendahului tahapan resmi kampanye menjadi sorotan tajam Bawaslu Kabupaten Semarang. Melalui Kajian Hukum Identifikasi Permasalahan Perbawaslu/Produk Hukum Non Perbawaslu yang digelar Kamis, 22 Oktober 2026, Bawaslu membedah tuntas tema “Problematika Penegakan Hukum Pemasangan Alat Peraga Sebelum masa Kampanye”. Kajian ini menyoroti area abu-abu hukum yang kerap dimanfaatkan peserta pemilu untuk mencuri start pengenalan diri.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, menegaskan bahwa lembaga pengawas harus terus mematangkan kajian regulasi. "Meskipun sedang berada di luar masa tahapan inti Pemilu maupun Pilkada, Bawaslu tetap menjalankan berbagai program kerja kepengawasan, baik secara internal maupun eksternal, guna memperkuat kapasitas institusi," sebut Agus saat membuka acara secara resmi.

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ummi Nu'amah, mengutarakan pokok permasalahan yang dihadapi Bawaslu. "Terdapat kekosongan hukum yang mengatur secara eksplisit mengenai Alat Peraga Sosialisasi (APS) sebelum masa kampanye. Kekosongan aturan ini kerap menimbulkan kebingungan dan sikap saling lempar tanggung jawab di lapangan antara Bawaslu dan Satpol PP," papar Ummi merinci permasalahan yang ada.

Kasubbag P3SP2H, Virendra Eka Novianto, selaku moderator turut menguatkan problematika tersebut dari kacamata teknis. "Ketiadaan payung hukum APS memicu kebingungan masyarakat dan tumpang tindih penertiban. Kendati pada Pemilu 2024 kami membuat kesepakatan kewajiban partai politik membersihkan APS selambat-lambatnya tiga hari sebelum kampanye, solusi itu belum permanen, sehingga Pemda didorong untuk menyusun regulasi baku secara komprehensif," terang Virendra.

Merespons paparan tersebut, Analis Kebijakan Ahli Pertama Kesbangpol Kabupaten Semarang, Eliana Putrii Sabela, S.IP., menyambut baik inisiatif Bawaslu. "Kami mengapresiasi undangan kajian ini sekaligus memohon maaf karena pimpinan sedang melaksanakan monev Pilkades. Saya pribadi berharap, melalui forum diskusi ini, akan muncul sebuah solusi komprehensif terkait problematika pemasangan alat peraga pemilu, khususnya penentuan titik lokasi dan penegasan wewenang," ucap Eliana.

Dari jajaran staf, Muhammad Budi Purwanto dari Subbag P3SP2H memandang akar masalah ada pada nomenklatur aturan lama. "Pencabutan Perbup No. 57 merupakan langkah tepat karena melanggar hierarki perundang-undangan dengan mendefinisikan sendiri APK. Pemerintah Daerah disarankan untuk membentuk regulasi baru yang khusus mengatur 'Atribut Partai Politik' yang berlaku umum sepanjang waktu tanpa membentur rezim penyelenggaraan pemilu," ujar Budi menawarkan gagasan.

Di sisi lain, Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Nurkus Budiyantomo, memberikan sanggahan tegas. "Jika Perbup No. 57 dicabut seluruhnya, justru memicu kekosongan hukum teknis yang membingungkan eksekusi di lapangan. Pemerintah Daerah harus segera menerbitkan regulasi daerah baru yang secara tegas mengatur tata cara pemasangan serta kewenangan penertiban APK dan APS," sanggah Nurkus merespons dinamika diskusi.

Sebagai konklusi, Ummi Nu'amah memberikan titik temu atas perdebatan hukum yang mengemuka. "Untuk mengatasi kebuntuan, Pemerintah Daerah perlu menyinkronkan kembali materi Perbup 57/2018 dengan Undang-Undang Pemilu terbaru, guna membentuk payung hukum teknis daerah berlandaskan asas Lex specialis derogat legi generali," pungkas Ummi menutup jalannya perdebatan substansial.

Pelaksanaan Kajian Hukum di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang pada Kamis (22/10/2026) ini menjadi tonggak penting dalam menyoroti dan mengurai benang kusut problematika alat peraga sebelum masa kampanye. Ke depannya, melalui sinergi antara Bawaslu bersama Pemerintah Kabupaten Semarang melalui Kesbangpol diharapkan dapat segera mengambil langkah konkret untuk menerbitkan aturan daerah yang tidak lagi menyisakan celah abu-abu, sehingga penegakan hukum kepemiluan dapat dieksekusi secara tegas, jelas, dan adil. 

Penulis : Ravi Cahya Kurniawan