Lompat ke isi utama

Berita

Jaga Estetika Ruang Publik, Bawaslu Kabupaten Semarang dan Kesbangpol Bahas Aturan Pemasangan Alat Peraga

Kajian

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ummi Nu'amah menyampaikan Materi terkait Problematika Penegakan Hukum Pemasangan Alat Peraga Sebelum masa Kampanye pada Kegiatan Kajian Hukum Identifikasi Permasalahan Perbawaslu/Produk Hukum Non Perbawaslu  di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, Kamis, (22/10/2026)

Ketiadaan regulasi daerah berdampak langsung pada rusaknya keindahan tata ruang akibat penumpukan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK). Merespons hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Semarang menggelar Kajian Hukum pada Kamis, 22 Oktober 2026 bersama Kesbangpol Kabupaten Semarang. Diskusi interaktif ini secara khusus membedah wajah estetika lingkungan yang terbengkalai imbas kekosongan landasan penertiban di tingkat eksekutorial.

Memandu jalannya kegiatan, Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, menyampaikan urgensi pertemuan ini. "Evaluasi dan penyiapan aturan harus dilakukan jauh hari. Walaupun kita saat ini berada di luar masa tahapan inti Pemilu/Pilkada, Bawaslu senantiasa menjalankan program kerja internal dan eksternal demi kebaikan penegakan hukum pemilu di masa depan," kata Agus dalam pidato pembukaannya.

Ummi Nu'amah, Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, menyoroti biang kerok dari masifnya pemasangan liar. "Ketiadaan hukum yang eksplisit terkait pengaturan APS sebelum masa tahapan kampanye resmi memicu sikap saling lempar tanggung jawab antara Bawaslu dan Satpol PP, sehingga baliho-baliho peraga terkesan dibiarkan merusak tata kota," urai Ummi menjelaskan benang kusut di lapangan.

Mempertegas poin estetika, Kasubbag P3SP2H Bawaslu Kabupaten Semarang yang juga menjadi moderator, Virendra Eka Novianto, menyoroti tata ruang secara blak-blakan. "Penumpukan APK sangat merusak estetika, dan kekosongan payung hukum APS memicu kebingungan yang nyata di masyarakat. Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah didorong segera menyusun regulasi baku yang mengatur tata ruang pemasangan sekaligus mempertegas kewenangan eksekusi," tegas Virendra.

Analis Kebijakan Ahli Pertama Kesbangpol Kabupaten Semarang, Eliana Putrii Sabela, S.IP., merespons keresahan tersebut dengan antusias. "Saya mewakili permohonan maaf pimpinan yang sedang berada di kegiatan monev Pilkades. Namun, kapasitas saya di sini untuk menyimak secara fokus, dan saya menaruh harapan besar hasil rapat ini dapat melahirkan solusi komprehensif bagi problematika pemasangan alat peraga, termasuk soal estetika dan kewenangan," tutur Eliana.

Terkait solusi teknis, Muhammad Budi Purwanto selaku Staf Subbag P3SP2H memberikan gagasan spesifik. "Pencabutan Perbup No. 57 sudah sejalan karena berpotensi tumpang tindih dengan hierarki KPU. Agar daerah tertib secara estetika, Pemerintah Daerah direkomendasikan membentuk regulasi khusus mengenai 'Atribut Partai Politik' agar bisa menindak alat peraga secara umum kapan pun waktunya," usul Budi di hadapan peserta.

Namun, argumen tersebut mendapat sanggahan kritis dari Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Nurkus Budiyantomo. "Saya tegas menolak pencabutan Perbup No. 57 secara menyeluruh karena berisiko memicu kekosongan hukum teknis di lapangan. Seharusnya, Pemkab Semarang menerbitkan regulasi daerah baru yang secara tegas mengatur tata cara pemasangan APK dan APS agar tumpang tindih ini segera sirna," balas Nurkus mengemukakan keberatannya.

Menengahi perdebatan hukum dan estetika ruang tersebut, Ummi Nu'amah merumuskan konklusi kajian. "Agar penertiban estetika tidak menyalahi aturan pemilu, Pemerintah Daerah perlu menyinkronkan kembali materi Perbup 57/2018 dengan payung hukum yang berlandaskan asas Lex specialis derogat legi generali, sehingga kewenangan penertiban di lapangan berjalan selaras tanpa saling melampaui," tegas Ummi.

Berangkat dari Kajian Hukum yang digelar pada Kamis (22/10/2026) di Aula Bawaslu Kabupaten Semarang, besar harapan agar persoalan tata wajah dan estetika daerah akibat penumpukan alat peraga dapat segera menemui titik terang. Diskusi lintas lembaga yang melibatkan Bawaslu Kabupaten Semarang dengan Kesbangpol kabupaten Semarang ini diharapkan menjadi pemantik bagi Pemerintah Kabupaten Semarang untuk secepatnya menata ulang payung hukum ketertiban umum, sehingga keindahan Kabupaten Semarang senantiasa terjaga tanpa harus mengorbankan semangat kebebasan berekspresi politik masyarakat.

Penulis : Ravi Cahya Kurniawan