Sempurnakan Regulasi Daerah, Bawaslu Kabupaten Semarang Dorong Pembentukan Aturan Spesifik Alat Peraga Sosialisasi
|
Ungaran - Bawaslu Kabupaten Semarang mengambil langkah proaktif mendesak Pemerintah Kabupaten Semarang segera melahirkan regulasi baru untuk menjaga ketertiban. Melalui Kajian Hukum Identifikasi Permasalahan Perbawaslu pada Kamis, 22 Oktober 2026 bersama jajaran Kesbangpol, Bawaslu secara terang-terangan mendorong pembentukan payung hukum spesifik yang mengatur tata cara pemasangan "Atribut Partai Politik" atau Alat Peraga Sosialisasi (APS) di luar tahapan kampanye resmi.
Langkah strategis ini dipertegas oleh penyampaian Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, saat meresmikan jalannya diskusi. "Bawaslu tetap berupaya konsisten menjalankan berbagai program kerja, baik internal maupun eksternal, meskipun pada saat ini kita sedang berada di luar masa tahapan inti Pemilu maupun Pilkada," ujar Agus menekankan semangat kelembagaannya.
Gagasan tentang atribut partai politik ini bermula dari pemaparan Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ummi Nu'amah. "Fakta di lapangan menunjukkan terdapat kekosongan hukum yang mengatur secara eksplisit mengenai APS sebelum masa kampanye. Hal inilah yang kerap menimbulkan kebingungan dan sikap saling lempar tanggung jawab antara Penyelenggara Pemilu dan Pemerintah Daerah," jelas Ummi menjabarkan akar persoalan.
Kasubbag P3SP2H Bawaslu Kabupaten Semarang, Virendra Eka Novianto, selaku moderator menggarisbawahi perlunya regulasi yang spesifik. "Tumpang tindih kewenangan dan kekosongan payung hukum ini memicu kebingungan. Kesepakatan darurat mewajibkan parpol membersihkan APS tiga hari sebelum kampanye belum cukup, karenanya Kesbangpol dan Pemerintah Daerah sangat kami dorong segera menyusun regulasi baku," tutur Virendra menekankan poin kesimpulan.
Mewakili unsur Pemkab, Analis Kebijakan Ahli Pertama Kesbangpol Kabupaten Semarang, Eliana Putrii Sabela, S.IP., menyambut dorongan regulasi tersebut dengan sikap terbuka. "Saya mewakili pimpinan memohon maaf atas ketidakhadiran beliau karena agenda monev Pilkades. Saya di sini berfokus menyimak, dan sungguh berharap hasil rapat hari ini mampu menghasilkan solusi komprehensif bagi penentuan lokasi yang tepat dan penegasan wewenang penertiban," kata Eliana.
Dukungan kuat pembentukan regulasi bertajuk "Atribut Partai Politik" digaungkan secara spesifik oleh Staf Subbag P3SP2H, Muhammad Budi Purwanto. "Saya menilai langkah pencabutan Perbup No. 57 sudah tepat agar tidak melanggar hierarki kewenangan KPU. Pemerintah Daerah sebaiknya membentuk regulasi baru yang berfokus mengatur 'Atribut Partai Politik' yang berlaku umum tanpa berbenturan dengan rezim kepemiluan," saran Budi secara gamblang.
Namun, rekomendasi pencabutan ditentang oleh Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Nurkus Budiyantomo. "Pencabutan Perbup No. 57 secara menyeluruh justru memicu kekosongan hukum teknis. Untuk mencegahnya, Pemerintah Kabupaten Semarang perlu segera menerbitkan regulasi daerah baru yang secara tegas mengatur tata cara pemasangan serta kewenangan penertiban APK dan APS demi menghilangkan tumpang tindih kewenangan," sanggah Nurkus merespons gagasan Budi.
Menutup seluruh silang pendapat hukum, Ummi Nu'amah merumuskan sintesis bagi payung hukum Pemkab ke depannya. "Sebagai langkah konkret, Pemerintah Daerah perlu menyinkronkan kembali rumusan Perbup 57/2018 dengan Undang-Undang Pemilu terbaru, untuk membentuk payung hukum berlandaskan asas Lex specialis derogat legi generali yang mengamankan kewenangan teknis di daerah," simpul Ummi.
Kegiatan Kajian Hukum yang diselenggarakan pada Kamis (22/10/2026) di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang ini diharapkan menjadi motor penggerak bagi perbaikan regulasi ketertiban di tingkat daerah. Melalui Kajian ini, Bawaslu Kabupaten Semarang menaruh harapan besar agar Pemerintah Kabupaten Semarang melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang dan Kesbangpol Kabupaten Semarang beserta Stakeholder lainnya segera merealisasikan payung hukum spesifik yang secara khusus mengatur tata kelola atribut partai politik, guna memberikan perlindungan hukum bagi aparat eksekutor sekaligus menghadirkan iklim demokrasi yang lebih tertib dan bermartabat
Penulis : Ravi Cahya Kurniawan