Bawaslu Kabupaten Semarang Gelar Kegiatan Rapat Layanan Hukum
|
AMBARAWA - Bawaslu Kabupaten Semarang menyelenggarakan kegiatan rapat layanan hukum dengan tema "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi". Kegiatan diselenggarakan di ruang rapat Kecamatan Ambarawa, Kamis (20/6/2024), dengan peserta dari Anggota Panwascam Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas se-Kabupaten Semarang.
Meskipun agenda PHPU di mahkamah konstitusi telah selesai namun setelah ini Kita juga harus bersiap menghadapi perselisihan hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu kegiatan ini penting untuk menambah wawasan dan pengetahuan kita terkait dengan perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto dalam sambutannya mengungkapkan kegiatan ini merupakan kegiatan layanan hukum kepada Panwaslu Kecamatan, dimana nanti akan membahas mengenai perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi.
"Narasumbernya adalah praktisi hukum yang sudah sering beracara di Mahkamah Konstitusi, harapannya dapat menambah pengetahuan maupun wawasan kita sebagai pengawas pemilu khususnya peran Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan di Mahkamah Konstitusi," ungkap Agus saat membuka acara.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah menyampaikan bahwa sesuai dengan Perbawaslu 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum, pengawas pemilu yang menghadapi permasalahan hukum atau membutuhkan bantuan hukum dapat diberikan layanan advokasi hukum, layanan advokasi hukum tersebut meliputi baik layanan advokasi hukum litigasi maupun layanan advokasi hukum non-litigasi.
Kemudian terkait dengan perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi, dimana Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan, dasar dalam Bawaslu menyusun keterangan di Mahkamah Konstitusi adalah hasil-hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panwascam, oleh karena itu dokumen pengawasan seperti Form-A dan Form Cegah harus diuraikan dengan baik dan dilakukan digitalisasi.
Narasumber dalam kegiatan tersebut Muhammad Sofyan menyampaikan tips dan trik dalam menyusun keterangan di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya sebelum kita menyusun keterangan dalam perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi, kita harus melakukan pemetaan arah permohonan. Setelah itu berikan keterangan normatif bahwa Bawaslu telah melakukan tugas dan fungsinya, dilengkapi dengan bukti-bukti kemudian sampaikan bahwa Bawaslu telah menjalankan kewenangan secara baik.
Lebih lanjut, menurut Sofyan yang juga ketua DPC Peradi Ungaran, kebenaran yang dicari dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi ada dua yaitu kebenaran formil maupun kebenaran materiil. Sehingga dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi masing-masing pihak aktif.
Di akhir acara, Agus Riyanto memberikan poin-poin yang mempertegas materi dari narasumber, diantaranya dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Bawaslu harus memberikan keterangan normatif dan disertai bukti.
"Khusus Form-A, harus belajar menyusun uraian pengawasan, kemudian Bawaslu harus menunjukkan tugas dan wewenangnya." pungkasnya.
Penulis : M Budi Purwanto
Editor : Sony
Fotografer : Sony