Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Semarang Ikuti Konsolidasi Demokrasi, Perkuat Pengawasan di Luar Tahapan Pemilu

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Semarang, Agus Riyanto didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah, Nurkus Budiyantomo, dan Muharom Al Rosyid bersama Kasubbag P3SP2H Bawaslu Kabupaten Semarang, Virendra Eka Novianto, S.H. saat mengikuti Zoom Meeting “Rapat Pembahasan Pelaporan Pelaksanaan Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan” yang dilaksanakan oleh Divisi Hukum Setjend Bawaslu RI Kamis 30 April 2026

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Semarang, Agus Riyanto didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah, Nurkus Budiyantomo, dan Muharom Al Rosyid bersama Kasubbag P3SP2H Bawaslu Kabupaten Semarang, Virendra Eka Novianto, S.H. saat mengikuti Zoom Meeting “Rapat Pembahasan Pelaporan Pelaksanaan Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan” yang dilaksanakan oleh Divisi Hukum Setjend Bawaslu RI Kamis 30 April 2026

UNGARAN – Jajaran pimpinan Bawaslu Kabupaten Semarang mengikuti rapat daring mengenai "Pembahasan Pelaporan Pelaksanaan Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan" pada Kamis (30/04/2026). Kegiatan yang dilaksanakan melalui platform Zoom Meeting ini diikuti oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, S.P., S.H., serta para Koordinator Divisi (Kordiv) yakni Ummi Nu’amah, S.Pd. (HPS), Nurkus Budiyantomo, S.H. (PP Datin), dan Muharom Al Rosyid, S.Pd. (P2H). Turut mendampingi Kasubbag P3SP2H, Virendra Eka Novianto beserta staf teknis.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, S.H. Dalam arahannya, Totok menegaskan bahwa konsolidasi demokrasi (Konsoldem) merupakan bagian integral dari tugas harian pengawas pemilu yang harus tetap berjalan meski tidak berada dalam tahapan pemilu aktif dan tidak bergantung sepenuhnya pada ketersediaan anggaran khusus. Fokus utama kegiatan ini adalah membangun kemitraan strategis dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan untuk memetakan isu-isu demokrasi aktual seperti politik uang, hoaks, dan netralitas ASN.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, menyampaikan bahwa instruksi ini merupakan langkah progresif untuk menjaga ritme kerja pengawasan. “Konsolidasi demokrasi ini memastikan bahwa Bawaslu tidak pasif di luar tahapan. Kami di Kabupaten Semarang berkomitmen untuk melaksanakan instruksi ini dengan melakukan diskusi minimal tiga kali dalam seminggu bersama tokoh masyarakat maupun kelompok sipil untuk memetakan potensi kerawanan sejak dini,” ujar Agus.

Zoom
Bawaslu Kabupaten Semarang Mengikuti Zoom Meeting “Rapat Pembahasan Pelaporan Pelaksanaan Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan” yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Kamis 30 April 2026

Senada dengan hal tersebut, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS), Ummi Nu’amah, menekankan pentingnya aspek legalitas dan akurasi dalam pelaporan setiap kegiatan konsolidasi. “Sesuai instruksi pusat, setiap diskusi yang kami lakukan akan terdokumentasi dan terlaporkan melalui sistem konsolidasidemokrasi.id. Hal ini penting sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan dasar dalam perumusan kebijakan pengawasan ke depan,” jelas Ummi.

Rapat ini juga membekali jajaran Bawaslu dengan teknis penginputan data pada website resmi. Dalam notulensi rapat disebutkan bahwa laporan bersifat personal meskipun kegiatan dilakukan kolektif, dengan ketentuan data yang sudah dikirim tidak dapat diubah kembali demi menjaga integritas data pelaporan

Penulis : Ravi Cahya Kurniawan