Monev Konsolidasi Demokrasi: Bawaslu Kabupaten Semarang Siapkan Sosialisasi Anti Politik Uang di Pondok Pesantren
|
UNGARAN – Guna menindaklanjuti Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 5 Tahun 2026 terkait pelaporan tugas konsolidasi demokrasi, Bawaslu Kabupaten Semarang menghadiri rapat monitoring dan evaluasi (Monev) secara daring bersama Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Kamis (30/04/2026).
Acara diawali dengan penyampaian materi oleh Kordiv Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti, S.P., mengenai pentingnya penguatan penyelenggaraan Pemilu di luar tahapan. Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Semarang memaparkan capaian sasarannya yang mencakup masyarakat umum, kelompok perempuan, stakeholder, hingga pelajar dan akademisi.
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu’amah, menegaskan komitmen lembaga untuk terus memperluas jangkauan edukasi. "Meskipun kami menghadapi tantangan dalam mengajak masyarakat berdiskusi tema demokrasi secara langsung, kami telah menyusun rencana strategis untuk bulan Mei 2026. Fokus kami mencakup pemberian pemahaman di pondok pesantren mengenai pentingnya partisipasi pemilu serta mengajak kelompok organisasi wanita untuk aktif menolak praktik politik uang dan hoax," tegas Ummi.
Menanggapi laporan tersebut, Kabag Hum Humas Datin Bawaslu Jateng, Bayu Indra Permana, memberikan catatan evaluasi terkait dokumentasi pelaporan sesuai sistem yang telah ditetapkan. Kegiatan Monev ini ditutup dengan sesi diskusi dan penguatan dari jajaran pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sebagai langkah persiapan menghadapi event demokrasi mendatang agar berjalan lebih bermartabat.
Penulis : Ravi Cahya Kurniawan