Bawaslu Kabupaten Semarang Ikuti Rakor Persiapan Pengawasan Tahapan Lanjutan Pilkada 2020 Secara Daring
|
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang
UNGARAN – Bawaslu Kabupaten Semarang mengikuti rapat koordinasi persiapan pengawasan tahapan lanjutan pilkada 2020 secara daring yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Selasa pagi, (9/6/2020).
Acara dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Fajar Saka, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Kordiv Pengawasan dan Hubal Anik Solihatun, Kordiv Organisasi Gugus Risdaryanto, mengikuti juga secara Daring Kordiv Humas M Rofiudin dan Kepala Sekretariat Bawaslu Prov Jawa Tengah Kartini Tjandra Lestari.
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
Dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Fajar Saka, beliau menyampaikan kepada seluruh Jajaran Bawaslu Kabupaten Kota, bahwa saat ini Bawaslu sedang menyusun Indeks Kerawanan Pilkada 2020 saat masa pandemi covid-19.
“Pilkada nampaknya akan dilaksanakan 9 Desember 2020 walaupun secara yuridis KPU belum menentukan kapan tahapan dimulai, karena hingga saat ini KPU masih menimbang kesiapan anggaran dan jaminan protokol kesehatan dari KPU. PR (Pekerjaan Rumah) terbesar kita adalah bagaimana meyakinkan kepada pemilih dan peserta bahwa penyelenggaraan Pilkada 2020 dapat berlangsung secara Luber Jurdil dan Aman dari covid 19 asalkan kita mematuhi protocol kesehatan. PR selanjutnya adalah Bagaimana kita mensosialisasikan pilkada dengan Protokol Covid 19 kepada masyarakat,” ungkap Fajar.
Fajar juga menyampaikan agar seluruh jajaran pengawas harus memahami bagaimana tata laksana pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 yang sesuai dengan protokol kesehatan demi menghindari tertularnya Covid 19.
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Koordiv Organisasi Gugus Risdaryanto juga memberikan arahan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota harus mengelola dana hibah Pilkada secara rasional. Pengelolalan anggaran sudah mencakup anggaran untuk proses pengawasan tahapan Pilkada juga pengadaan APD bagi seluruh jajaran Pengawas agar sesuai protokol kesehatan.
Disisi lain Anggota Bawaslu Jawa Tengah Koordiv Hubungan masyarakat M.Rofiuddin memberikan arahan terkait desain pengawasan jika pelaksanaan kampanye akan dilaksanakan secara daring. Menurutnya Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota hingga pengawas adhoc harus terus belajar teknologi informasi bagaimana melakukan pengawasan secara daring, bagaimana mendeteksi konten konten hoax di media sosial.
“Misalnya pelaksanaan kampanye yang dilakukan secara live di media sosial, selain mengikuti dan merekam secara streaming kita juga harus mendownload video tersebut sebagai bentuk pngawasan serta bukti jika terjadi dugaan pelanggaran pada saat kampanye tersebut,” kata Rofiuddin.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten/Kita se-Jateng juga harus terus menjalin kerjasama dengan stasiun televisi dan radio dalam rangka mensosialiasikan pengawasan Pilkada 2020. Walaupun konvensional namun jaringan dari stasiun televisi dan radio dapat menjangkau wilayah-wilayah pedesaan.
Sedangkan Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Jateng Anik Sholihatun, menjelaskan bahwa Ada yang perlu diperhatikan dalam melakukan persiapan pengawasan Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.
Anik setidaknya menyebutkan 7 hal yang perlu diperhatikan 1. Tentang Bagaimana pemilih pemula yang genap berusia 17 Tahun pada 9 Desember 2020. 2. Tentang pengaktifan PPK dan PPS 3. Kebutuhan pemtaan TPS dalam masa covid-19 4. Teknis pelaksanaan pencocokan dan penelitian oleh KPU 5. Perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih(PPDP) 6. Animo masyrakat untuk menjadi PPDP 7. Penyebarluasan maupun publikasi Daftar Pemilih.