Bawaslu Kabupaten Semarang Ikuti Rapat Rutin Mingguan “Pembinaan dan Evaluasi Bawaslu/Panwaslih
|
Ungaran – Bawaslu Kabupaten Semarang mengikuti Rapat Rutin Mingguan bertajuk “Pembinaan dan Evaluasi Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota” pada Senin, 9 Maret 2026. Rapat ini dilaksanakan secara daring dan menghadirkan seluruh jajaran pejabat struktural Bawaslu Se-Indonesia baik di tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Dalam rapat tersebut, Kepala Biro SDM memberikan arahan terkait penataan jabatan dan penyesuaian sistem kerja bagi pegawai Bawaslu. Arahan tersebut menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Nomor B-728/KP.04.00/SJ/02/2026 tanggal 20 Februari 2026 mengenai usulan jabatan. Dari 36 provinsi, sebanyak 34 Bawaslu/Panwaslih Provinsi telah menindaklanjuti usulan jabatan untuk mengisi kekosongan, sementara dua provinsi, yaitu Papua Barat Daya dan Papua Pegunungan, belum mengusulkan calon pejabat administrator dan pengawas.
“Bagi provinsi yang tidak menyampaikan daftar nominatif untuk menduduki jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di wilayah kerjanya, hal ini disebabkan karena tidak mengalami kekosongan jabatan, seperti Sulawesi Barat dan Gorontalo,” jelas Kepala Biro SDM.
Selain itu, rapat juga membahas penerapan Work From Anywhere (WFA) selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, sesuai Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 6 Tahun 2026. Penyesuaian dilakukan dua hari sebelum dan tiga hari setelah libur, dengan komposisi pegawai Bawaslu Kabupaten Semarang 65 persen WFA dan 35 persen WFO untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas.
“Para Kepala Unit Kerja wajib mengatur proporsi pegawai yang melaksanakan WFA dengan memperhatikan jumlah pegawai dan karakteristik tugas, namun penyesuaian ini tidak boleh mengganggu kelancaran tugas Bawaslu, wajib mengoptimalkan sistem berbasis elektronik dan memantau pencapaian kinerja,” tegas Kepala Biro SDM.
Rapat juga membahas penyesuaian jam kerja pasca libur nasional dan cuti bersama. Jumlah jam kerja efektif dalam satu minggu ditetapkan 37 jam 30 menit, dengan rincian hari Senin–Kamis pukul 07.30–16.00, Jumat pukul 07.30–16.30, dan jam istirahat menyesuaikan. Pegawai wajib mengisi daftar hadir elektronik, dengan toleransi keterlambatan maksimal 120 menit yang diganti di akhir jam kerja pada hari yang sama.
Dengan pelaksanaan rapat rutin ini, Bawaslu Kabupaten Semarang berupaya memastikan koordinasi, pengawasan internal, dan penataan sumber daya manusia tetap berjalan efektif, sekaligus menyiapkan penyesuaian sistem kerja yang fleksibel di masa mendatang.
Humas Bawaslu Kabupaten Semarang