Bawaslu Kabupaten Semarang Ikuti Sosialisasi Program Pendidikan Penyelesaian Sengketa, Sinergikan Penegakan Hukum dan Pengawasan Partisipatif
|
UNGARAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang mengikuti agenda "Zoom Meeting Rapat Sosialisasi Rencana Kegiatan Pendidikan Penyelesaian Sengketa" yang diselenggarakan oleh Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan daring ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah, Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum, Virendra Eka Novianto, beserta jajaran staf teknis.
Rapat ini dibuka secara resmi oleh Bapak Wahyudi Sutrisno, SH. M.H. , Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang sekaligus bertindak sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, beliau menyampaikan bahwa tujuan utama program kerja ini adalah meningkatkan literasi hukum kepemiluan jajaran pengawas dan masyarakat dalam konteks penguatan kelembagaan Bawaslu. Selain itu, program ini juga didesain untuk mensosialisasikan bidang penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Kegiatan ini semakin komprehensif dengan hadirnya Bapak Nur Kholiq, SH., S.Th.I., M.Kn, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, yang memaparkan materi terkait Pendidikan dan Pengawasan Partisipatif. Hal ini sejalan dengan rencana pelaksanaan pelatihan ke depan, di mana sebagai sinergi kelembagaan, pelatihan akan diawali dengan materi Pengawasan Partisipatif (P2P) pada pertemuan pertama, sehingga peserta akan mendapatkan Sertifikat pelatihan penyelesaian sengketa sekaligus sertifikat kader P2P.
(Zoom Meeting Rapat Sosialisasi Rencana Kegiatan Pendidikan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Selasa, 24 Februari 2026)
Menanggapi program tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah, menyatakan kesiapan jajarannya. "Kami di Bawaslu Kabupaten Semarang sangat menyambut baik program ini. Sinergi antara pemahaman penyelesaian sengketa dan pengawasan partisipatif adalah kunci. Dengan kolaborasi ini, kita tidak hanya mencetak masyarakat yang melek hukum acara, tetapi juga aktif menjadi mata dan telinga Bawaslu di lapangan," tegas Ummi Nu'amah.
Ke depannya, pelatihan ini dapat dilaksanakan oleh seluruh divisi Penyelesaian Sengketa Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Bawaslu Kabupaten Semarang juga diwajibkan untuk mendokumentasikan kegiatan secara tertulis dan visual, serta mempublikasikan hasil simulasi melalui kanal resmi media sosial Bawaslu Kabupaten/Kota.
Penulis : Ravi Cahya Kurniawan