Bawaslu Kabupaten Semarang Pastikan Keterwakilan Perempuan Parpol Terjaga dalam Pemutakhiran Data Semester II
|
UNGARAN – Aspek keterwakilan perempuan dalam struktur kepengurusan partai politik menjadi sorotan utama Bawaslu Kabupaten Semarang. Hal ini ditegaskan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah, S.Pd., dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Selasa (20/1/2026).
Ummi menjelaskan bahwa pada pemutakhiran data Semester II Tahun 2025, terdapat dua partai politik yang melakukan perubahan kepengurusan tingkat kabupaten, yakni Partai NasDem dan PSI. Berdasarkan hasil pengawasan, kedua partai tersebut dinyatakan memenuhi ambang batas minimal 30% keterwakilan perempuan.
"Dari data yang kami awasi, Partai NasDem memiliki 7 pengurus perempuan dari total 20 pengurus, yang artinya mencapai 35%. Sementara PSI, dari 3 pengurus tingkat kabupaten, 1 di antaranya adalah perempuan, atau setara 33%. Keduanya telah memenuhi syarat undang-undang," jelas Ummi.
Menurut Ummi, pengawasan afirmatif ini adalah bagian tak terpisahkan dari pedoman pengawasan yang tertuang dalam SE Bawaslu RI No 41 Tahun 2025.
"Isu keterwakilan perempuan bukan sekadar pelengkap administrasi. Saya berpendapat bahwa konsistensi parpol menjaga kuota 30 persen ini patut diapresiasi. Tugas kami di Divisi Hukum adalah memastikan hak-hak politik perempuan ini tidak tergerus dalam proses administrasi pemutakhiran data berkelanjutan," imbuhnya.
Penulis : Ravi Cahya Kurniawan
Editor : M. Budi Purwanto