Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Semarang Perkuat Koordinasi Cegah Potensi Sengketa Proses pada Tahapan Verifikasi Partai Politik

Foto

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto berfoto bersama dengan Anggota KPU Kabupaten Semarang Divisi Hukum dan Pengawasan Siti Solichah beserta seluruh peserta rapat dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Aula Bawaslu Kabupaten Semarang, Kamis (27/8/2026). Kegiatan yang mengangkat tema “Potensi Sengketa Proses pada Tahapan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu” ini digelar untuk memperkuat koordinasi, menyamakan pemahaman, serta mengidentifikasi titik rawan guna mencegah potensi sengketa sejak dini. 

UNGARAN – Bawaslu Kabupaten Semarang menggelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dengan tema “Potensi Sengketa Proses pada Tahapan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu”, Kamis (27/8/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Bawaslu Kabupaten Semarang tersebut menjadi ruang untuk memperkuat koordinasi dan menyamakan pemahaman terkait potensi persoalan dalam tahapan verifikasi partai politik.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, dalam sambutan dan arahannya menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi antara Bawaslu dan KPU dalam menghadapi tahapan verifikasi partai politik.

Menurutnya, koordinasi tidak hanya diperlukan ketika persoalan telah terjadi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pencegahan agar potensi permasalahan dapat diketahui dan diminimalisir sejak awal.

ketua
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, memberikan sambutan dan arahan dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Aula Bawaslu Kabupaten Semarang, Kamis (27/8/2026)

Agus juga menekankan pentingnya memahami perbedaan tugas dan kewenangan antara Bawaslu dan KPU. KPU melaksanakan tahapan secara teknis, sedangkan Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan tersebut.

Karena itu, komunikasi yang terbuka diperlukan untuk menghindari perbedaan pemahaman dalam pelaksanaan tahapan di lapangan.

Dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu’amah, menyampaikan materi mengenai pemetaan potensi sengketa. Pembahasan mengacu pada ketentuan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 dan ketentuan teknis terkait penyelesaian sengketa proses pemilu.

Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa sengketa proses pemilu berkaitan dengan adanya hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung akibat keputusan atau tindakan KPU. Keputusan atau tindakan yang berpotensi menjadi objek sengketa antara lain keputusan KPU, berita acara serta tanda terima,.

HPS
Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu’amah, memaparkan materi mengenai pemetaan potensi sengketa dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Aula Bawaslu Kabupaten Semarang, Kamis (27/8/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia mengidentifikasi sejumlah titik rawan pada tahapan verifikasi partai politik sebagai langkah antisipasi dan pencegahan sengketa sejak awal. 

Rapat koordinasi tersebut diharapkan dapat membangun kesamaan pemahaman serta memperkuat koordinasi dalam menghadapi berbagai potensi persoalan pada tahapan verifikasi partai politik.

Bawaslu Kabupaten Semarang menempatkan upaya pencegahan sebagai bagian penting dalam pengawasan, sehingga potensi sengketa dapat diantisipasi dan diminimalisir sejak awal.

Penulis : M. Budi Purwanto

Editor : Ravi Cahya Kurniawan