Bawaslu Kabupaten Semarang Petakan Tujuh Titik Rawan Sengketa pada Verifikasi Partai Politik
|
UNGARAN – Potensi sengketa pada tahapan verifikasi partai politik menjadi salah satu perhatian Bawaslu Kabupaten Semarang. Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dengan tema “Potensi Sengketa Proses pada Tahapan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu”, Kamis (27/8/2026).
Dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Bawaslu Kabupaten Semarang tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu’amah, menyampaikan materi mengenai pemetaan potensi sengketa pada tahapan verifikasi partai politik.
Sejumlah titik rawan diidentifikasi untuk menjadi perhatian. Pertama, Kecermatan dalam melakukan penelitian administrasi khususnya akurasi data kepengurusan dan keanggotaan. Ketidaksesuaian data dapat menimbulkan keberatan dari partai politik maupun masyarakat sehingga pencermatan dan pembaruan data menjadi bagian penting dalam pencegahan persoalan.
Kedua, keterwakilan perempuan 30 persen dalam kepengurusan partai politik. Kesesuaian dokumen kepengurusan yang diterbitkan tingkat pusat dengan kondisi faktual kepengurusan di tingkat kabupaten perlu diverifikasi secara cermat.
Ketiga, keanggotaan ganda dan pencatutan nama. Data anggota perlu dicermati untuk memastikan nama yang tercantum benar-benar merupakan anggota partai politik yang bersangkutan.
Keempat, kantor tetap partai politik, terutama terkait keberadaan dan status penguasaannya. Kelima, ketidakcermatan administrasi yang dapat memengaruhi hasil verifikasi apabila penelitian dokumen tidak dilakukan secara teliti dan sesuai prosedur.
Selain itu, rapat juga membahas verifikasi faktual non-door-to-door, termasuk penggunaan teknologi seperti video call. Penggunaan metode tersebut dinilai perlu memperhatikan dasar hukum dan prosedur yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan dalam proses penyelesaian sengketa.
Titik rawan lainnya adalah penetapan status akhir keanggotaan. Pencermatan perlu dilakukan secara teliti, termasuk terhadap anggota yang memiliki status pekerjaan tertentu seperti ASN/PNS, TNI, dan Polri maupun status lain yang memiliki ketentuan khusus mengenai keanggotaan partai politik.
Melalui pemetaan tersebut, Bawaslu Kabupaten Semarang berupaya mengidentifikasi potensi permasalahan sejak awal. Langkah tersebut menjadi bagian dari pendekatan pencegahan untuk meminimalisir munculnya sengketa proses pemilu pada tahapan verifikasi partai politik.
Penulis : M. Budi Purwanto
Editor : Ravi Cahya Kurniawan