Bawaslu Kabupaten Semarang segera bentuk Unit PBDP
|
Rapat Koordinasi Tentang Pbdp (Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran) Bawaslu Kab/Kota secara Daring, 09/07/2021
UNGARAN – Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Semarang mengikuti Rapat Dalam Jaringan (Daring) yang di selenggarakan oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Jumat (09/07/2021).
Rapat membahas mengenai rencana pembentukan unit PBDP di bawaslu kab/kota se Jateng, sebagai tindak lanjut SE Bawaslu RI No. 26 Tahun 2021 dan Perbawaslu No. 19 Tahun 2018 tentang PBDP. Sri Wahyu Ananingsih, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menjelaskan, inti dari Surat Edaran Bawaslu RI No. 26 Tahun 2021, huruf e angka 1 adalah memberikan mandat kepada Bawaslu Provinsi, Kab/Kota untuk membentuk Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran yang ada pada Pemilu dan Pemilihan yang sudah dilaksanakan.
Surat Edaran Bawaslu tersebut, turunan teknis dari Perbawaslu No. 19 Tahun 2018 tentang PBDP. Ana menjelaskan bahwa “Bawaslu Kabupaten /Kota yang sudah berbentuk satuan kerja untuk segera membentuk unit PBDP yang dikepelai oleh Kepala Sekretariuat sedangkan Bawaslu yang belum satuan kerja tetap mebentuk unit PBDP di bawah Bawaslu Provinsi” jelasnya. Nantinya Wewenang Unit PBDP adalah mencatat, menyimpan, mengembalikan, memusnahkan Barang Dugaan Pelanggaran.
Barang Dugaan Pelanggaran berasal dari hasil pengawasan dan hasil Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kab/Kota. Pembentukan Unit PBDP di masing-masing bawaslu diberi jangka waktu 30 hari sejak SE Bawaslu RI terbit, atau maksimal 30 Juli 2021 Unit PBDP sudah terbentuk, unit tersebut harus di SKkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota dan ditembuskan kepada Bawaslu Provinsi.