Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Semarang Sosialisasikan Perbawaslu Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Ke Partai Politik dan KPU

Bawaslu Kabupaten Semarang Sosialisasikan Perbawaslu Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Ke Partai Politik dan KPU
Sambutan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Mohammad Talkhis dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu yang digelar di Aula Bawaslu Kabupaten Semarang, Rabu (15/03/23).

UNGARAN  Bawaslu Kabupaten Semarang menggelar Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu yang digelar di Aula Bawaslu Kabupaten Semarang, Rabu (15/03/23).

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Mohammad Talkhis dalam sambutannya mengatakan sejak jauh-jauh hari perlu kami sampaikan dan sosialisasikan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 ini karena aturan ini merupakan aturan baru yang diundangkan 14 November 2022.

“Sebagai upaya pencegahan terjadinya potensi sengketa perlu kami sampaikan sosialisasi Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu sejak jauh-jauh hari, hal ini juga mendekati tahapan Pencalonan DPRD Kabupaten Semarang”, katanya.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Andi Gatot Anjas Budiman memaparkan gambaran umum Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 yaitu siapa pemohon, termohon, pihak terkait, jangka waktu permohonan, objek sengketa, mekanisme sengketa antara peserta dengan penyelenggara dan mekanisme sengketa antarpeserta pemilu.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Andi Gatot Anjas Budiman memaparkan gambaran umum Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022

Andi Gatot menjelaskan bahwa objek permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu Antara Peserta dengan Penyelenggara adalah Surat Keputusan (SK) dan atau Berita Acara (BA) KPU sesuai tingkatan. Sedangkan sengketa antarpeserta pemilu menitikberatkan adanya hak yang dirugikan secara langsung oleh peserta pemilu lainnya.

“Potensi sengketa antara penyelenggara dengan peserta terjadi pada tahapan Pencalonan DPRD Kabupaten dengan adanya SK/BA penetapan DCS atau DCT DPRD Kabupaten Semarang, sedangkan potensi sengketa antar peserta terjadi pada saat masa kampanye”, jelasnya.

Selanjutnya Staf Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, Desti Permitasari mempraktikkan mekanisme permohonan penyelesaian sengketa secara tidak langsung atau online melalui laman SIPS kepada seluruh peserta kegiatan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Semarang konsisten mensosialisasikan Peraturan Bawaslu ini kepada peserta pemilu dengan harapan seluruh hak yang dimiliki peserta pemilu bisa diketahui dan dimaksimalkan sehingga tidak ada yang diabaikan.

Diinformasikan kegiatan ini diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Semarang beserta jajaran dan 18 Partai Politik Se-Kabupaten Semarang. (eza)