Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Semarang Sosialisasikan Posko Aduan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan

Poster Posko Aduan Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan (PDPPB) pada mading SMK NU Ungaran, Rabu (28/10/2026).

Poster Posko Aduan Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan (PDPPB) pada mading SMK NU Ungaran, Rabu (28/10/2026).

UNGARAN — Akurasi data partai politik merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Bawaslu Kabupaten Semarang terus mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan (PDPPB), salah satunya melalui penyebarluasan informasi mengenai posko aduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan ketidaksesuaian data keanggotaan partai politik.

Pada Rabu (28/10/2026), jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang melalui Tim Subbagian Pengawasan Pemilu dan Humas melaksanakan sosialisasi pengawasan PDPPB melalui penempelan poster Posko Aduan Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan di lingkungan sekolah.

Adapun empat sekolah yang menjadi sasaran sosialisasi ini meliputi SMK Muhammadiyah Ungaran, SMAN 2 Ungaran, SMK NU Ungaran, dan SMKN H. Moenadi Ungaran. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk memperluas akses informasi kepada masyarakat, termasuk kalangan pelajar, mengenai pentingnya memastikan kebenaran data keanggotaan partai politik.

Noor M. Nasyar, staf Subbagian Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu Kabupaten Semarang, menyampaikan bahwa penyebarluasan informasi mengenai posko aduan merupakan bagian dari upaya mendorong masyarakat agar lebih peduli terhadap data keanggotaan partai politik.

“Melalui penempelan poster Posko Aduan PDPPB di lingkungan sekolah, kami berharap informasi ini dapat menjangkau masyarakat lebih luas. Apabila ada masyarakat yang mendapati namanya tercantum sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan atau persetujuannya, informasi mengenai saluran pengaduan ini dapat menjadi langkah awal untuk melaporkan dan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Nasyar.

Masyarakat yang menemukan dugaan pencatutan nama atau ketidaksesuaian data keanggotaan partai politik dapat menyampaikan aduan kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, pemahaman mengenai akses pengaduan menjadi penting agar masyarakat mengetahui langkah yang dapat ditempuh ketika menemukan persoalan terkait data dirinya.

Pengawasan PDPPB merupakan bagian dari upaya menjaga akurasi data partai politik secara berkelanjutan. Partisipasi masyarakat diperlukan untuk membantu mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian data yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Melalui sosialisasi Posko Aduan PDPPB, Bawaslu Kabupaten Semarang mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap penggunaan identitas pribadi dalam data keanggotaan partai politik. Dengan semakin luasnya akses informasi, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan demi mendukung tata kelola data partai politik yang akurat dan sesuai ketentuan.

Humas Bawaslu Kabupaten Semarang