Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Semarang Tekankan Pentingnya Keadilan Substantif dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah, S.Pd., Saat menjadi Narasumber pada Kegiatan  Seminar dan Simulasi Moot Court : Pengawasan Pemilu dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, di Aula HM. Iskak Soepardi, Universitas Ngudi Waluyo Ungaran, Selasa, (21/04/2026)Bawaslu Kabupaten Semarang Tekankan Pentingnya Keadilan Substantif dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah, S.Pd., Saat menjadi Narasumber pada Kegiatan  Seminar dan Simulasi Moot Court : Pengawasan Pemilu dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, di Aula HM. Iskak Soepardi, Universitas Ngudi Waluyo Ungaran, Selasa, (21/04/2026) 

Ungaran - Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu’amah, S.Pd., menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pemilu harus berorientasi pada substansi keadilan, bukan sekadar mengikuti aturan prosedural. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Seminar dan Simulasi Moot Court : Pengawasan Pemiliu dan penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Universitas Ngudi Waluyo pada 21 April 2026. Menurut Ummi, jika penyelenggara hanya terpaku pada administrasi, maka esensi dari permasalahan yang dihadapi oleh peserta pemilu sering kali tidak terselesaikan secara tuntas.

Ummi menjelaskan bahwa dalam praktiknya, Bawaslu sering menghadapi situasi di mana kesepakatan antar-pihak harus dicapai demi kelancaran tahapan pemilu. Ia mencontohkan sengketa antar-peserta pemilu di Kabupaten Semarang yang melibatkan sengketa APK yang ditutup oleh pihak lain. Dalam kasus tersebut, Bawaslu mengutamakan penyelesaian masalah secara langsung sehingga administrasi dapat dicatat setelah substansi persoalan berhasil didamaikan melalui mediasi.

Dalam pemaparannya, Ummi menguraikan perbedaan antara sengketa antar-peserta dengan sengketa antara peserta dan penyelenggara (KPU). Ia mengingatkan mahasiswa hukum bahwa memahami alur ini sangat penting karena peran advokat sangat krusial dalam masa-masa pemilu. Bawaslu memiliki kewenangan penuh untuk menyelesaikan sengketa proses, sementara sengketa hasil merupakan otoritas mutlak Mahkamah Konstitusi.

Kordiv HPS
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah, S.Pd., Saat menjadi menunjukan contoh Putusan Bawaslu pada Kegiatan  Seminar dan Simulasi Moot Court : Pengawasan Pemilu dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, di Aula HM. Iskak Soepardi, Universitas Ngudi Waluyo Ungaran, Selasa, (21/04/2026)

Penyampaian draf putusan dalam sengketa proses pemilu juga menjadi poin penting yang disoroti oleh Ummi. Ia menjelaskan bahwa menyusun putusan ajudikasi memerlukan pemikiran yang sangat kuat dan presisi karena melibatkan pertimbangan hukum majelis yang bisa mencapai ratusan halaman. Dokumentasi selama persidangan menjadi kunci utama agar tidak ada fakta hukum yang terlewat dalam pengambilan keputusan.

Di akhir penyampaiannya, Ummi mengajak mahasiswa untuk tetap idealis dan terus belajar meskipun proses hukum di lapangan sering kali menantang. Ia menekankan bahwa keadilan pemilu adalah tanggung jawab bersama antara penyelenggara, peserta, dan elemen masyarakat termasuk akademisi. "Penyelesaian sengketa adalah instrumen untuk menjaga demokrasi kita tetap berada pada jalurnya," tegas Ummi mengakhiri materi seminar.

Penulis : Ravi Cahya Kurniawan