Bawaslu Kabupaten Semarang Tertibkan APK yang Terpasang di Lingkungan Kantor Pemerintah
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang kembali melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) pada Selasa (2/4/2019).
UNGARAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang kembali melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) pada Selasa (2/4/2019) mulai pukul 08.00 WIB.
Penertiban tersebut dilakukan oleh tim gabungan Bawaslu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Polres Semarang.
Tim gabungan dibagi dalam empat tim, yakni Ungaran-Bawen, Bawen-Jambu, Bawen-Tengaran, dan tim mobil crane khusus untuk reklame.
Menurut keterangan Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Semarang, Syahrul Munir, penertiban alat peraga kampanye tersebut dilakukan pada APK yang dipasang pada tempat yang tidak semestinya.
Yakni pada bangunan dan lingkungan kantor pemerintahan, kantor pemerintah daerah, kantor pemerintah desa, kantor TNI, kantor Polri, kantor BUMN, beserta kantor pusat yang ada di daerah dan kantor BUMD.
APK yang dipasang di bangunan dan lingkungan tempat ibadah, rumah sakit dan tempat-tempat pelayanan kesehatan, lembaga pendidikan, baik gedung dan sekolah, tugu, batas wilayah kabupaten, tugu pahlawan, dan tugu identitas kota, bangunan dan lingkungan bersejarah, cagar budaya, dan museum.
Penertiban APK pun diberlakukan di taman kota, alat pengatur isyarat lalu lintas, jembaran dan sungai, badan sungai dan saluran, obyek wisata milik pemerintah atau pemerintah daerah, dan trotoar.
APK yang melintang jalan negara, jalan provinsi, dan jalan kabupaten.
APK yang dipasang di pohon-pohon pada turus jalan, tiang listrik maupun tiang telepon, bando dan jembatan penyeberangan, halte dan lingkungan terminal, median jalan atau pagar pembatas jalan, jalan protokol dan lokasi yang dikenakan retribusi.
"Selain pemasangan APK, Bawaslu juga menertibkan stiker atau branding yang memuat diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik peserta pemilu pada kendaraan transportasi umum dan kendaraan milik pemerintah. Stiker atau branding yang dipasang di mobil pribadi atau mobil peserta pemilu hanya boleh mencantumkan lambang dan nomor urut peserta pemilu," paparnya.
Ia pun menambahkan, konten APK tidak boleh melanggar ketentuan Pasal 280 Ayat 1 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut data yang dimiliki Bawaslu, terdapat 2 APK Pilpres, 1 APK DPD, dan 57 APK DPR-DPRD yang melanggar di jalan protokol.
Total di wilayah Kabupaten Semarang, terdapat 193 APK Pilpres, 41 APK DPD, dan 1.248 APK DPR-DPRD yang melanggar.(arh)