Bawaslu Kawal Validasi Data Kematian di Bandungan, Cegah Data Ganda
|
BANDUNGAN – Bawaslu Kabupaten Semarang memperketat pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025, khususnya pada Tahap III yang berlangsung di Desa Duren, Kecamatan Bandungan. Fokus utama pengawasan kali ini adalah memvalidasi data pemilih yang telah meninggal dunia agar tidak disalahgunakan.
Hadir langsung dalam pengawasan tersebut Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'ammah, S.Pd., bersama tim hukum dan pengawasan, Ravi Cahya Kurniawan, S.H., dan Farhan Aditya Perdana, S.IP. Mereka mengawasi proses verifikasi yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Semarang, Bambang Setyono, S.H., beserta jajarannya.
Proses verifikasi dilakukan secara terbuka di hadapan Kepala Desa Duren, Trismiwati. Berdasarkan hasil pencermatan, dokumen daftar pemilih meninggal dunia yang dibawa KPU dinyatakan sesuai (valid) dengan data buku induk kependudukan Desa Duren.
Ketua KPU Kabupaten Semarang, Bambang Setyono, S.H., menyatakan bahwa validasi data kematian adalah prioritas dalam pemutakhiran kali ini.
"Kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan tidak ada kesalahan. Tujuannya agar data pemilih kita 'bersih'. Alhamdulillah, setelah dicek silang dengan data Bu Kades, semua data yang kami bawa terkonfirmasi valid. Warga yang sudah meninggal dunia segera kami eksekusi perubahan statusnya menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di sistem," jelas Bambang.
Mewakili Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'ammah, S.Pd., menambahkan bahwa langkah ini adalah bentuk pencegahan konkret.
"Tugas Bawaslu adalah memastikan data yang TMS, seperti warga yang sudah meninggal, benar-benar dicoret dari daftar pemilih. Jangan sampai ada 'pemilih hantu' yang muncul di kemudian hari. Dari hasil pengawasan di Desa Duren ini, kami mengapresiasi karena data kematian sudah terkonfirmasi valid sesuai fakta di lapangan," ujar Ummi.
Penulis : Ravi Cahya