Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Mengajak Pejalar SMA Negeri 2 Ungaran Untuk Menjadi Pengawas Partisipatif pada Pemilu 2024

Bawaslu Mengajak Pejalar SMA Negeri 2 Ungaran Untuk Menjadi Pengawas Partisipatif pada Pemilu 2024
Foto Bersama Narasumber, Kepala Sekolah, Guru dan Peserta Siswa Siswi SMA Negeri 2 Ungaran, Kamis, 10/11/2022

Ungaran – Pelajar sangat penting untuk menjaga nilai-nilai demokrasi terutama Pancasila. Sebagai bentuk ikhtiar untuk menjaga demokrasi Indonesia.

Demikian disampaikan Subroto, Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Ungaran dalam sambutanya pada Kegiatan Pendidikan Politik dengan tema "Penguatan Nilai-Nilai Demokrasi pada Pelajar" yang diselenggarakan oleh Badan Kesbangpol Kabupaten Semarang di SMA Negeri 2 Ungaran, Kamis, 10/11/2022.

Koordinator Divisi Pecegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Semarang, Syahrul Munir, dalam kegiatan tersebut menyampaikan, Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Sementara itu, siapakah penyelenggara pemilu?  penyelenggara pemilu terdiri dari KPU, Bawaslu dan DKPP. Bawaslu sendiri adalah Lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan  pemilu, ujar Munir.

Bawaslu Kabupaten Semarang sekaligus mensosialisasikan pengawasan partisipatif kepada siswa siswi SMA Negeri 2 Ungaran untuk menjadi pengawas partisipatif pada pemilu 2024. Saat ini kita (Bawaslu) mengembangkan pengawasan partisipatif karena jumlah pengawas dari Bawaslu terbatas.

"Pengawas pemilu sendiri terdiri dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas TPS dan Pengawas Luar Negeri yang kegiatan pengawasanya mengamati, mengkaji, memeriksa dan  menilai proses penyelenggaraan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan",

Yang betujuan menegakkan integritas penyelenggara, penyelenggaraan, dan hasil pemilihan umum, mewujudkan pemilihan umum yang demokratis dan memastikan terselenggaranya pemilihan umum secara luberjurdil, serta dilaksanakannya peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum, kata Munir.

Penyampaian Materi oleh Syahrul Munir, Koordinator Divisi Pecegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Semarang

Selanjutnya, startegi pengawasan pertama pencegahan, meliputi koordinasi dan kerjasama antar lembaga, peningkatan transparansi dan akuntabilitas pelaksana pemilu, sosialisasi potensi kerawanan, sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan dan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Pencegahan pelanggaran ialah tindakan, langkah-langkah, upaya mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran yang mengganggu integritas proses dan hasil pemilu. Sedangkan fokus pencegahan pada penyelenggara pemilu, peserta pemilu, tim kampanye, pemerintah, masyarakat, pemilih, dan semua pihak terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pemilu", imbuhnya.

Adapun jumlah peserta yang mengikuti kegiatan tersebut sebanyak 57 orang siswa siswi SMA Negeri 2 Ungaran.

Harapan dari pengawas partisipatif, ikut dalam mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan pemilu yang terdiri dari pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap (DPT), verifikasi partai politik calon peserta pemilu, pencalonan, kampanye, pengadaan dan distribusi logistik, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi penghitungan suara, penetapan hasil pemilu, penetapan calon terpilih dan pelantikan calon terpilih. u5m