Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pertimbangkan Pendapat Hukum Terkait BPD dalam Rekrutmen Calon Anggota Panwaslu Kecamatan

Bawaslu Pertimbangkan Pendapat Hukum Terkait BPD dalam Rekrutmen Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
Sambutan Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Mohammad Talkhis

UNGARAN – Bawaslu Kabupaten Semarang menyelenggarakan kegiatan Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu dalam Persiapan Pembentukan Jajaran Pengawas Ad Hoc di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Semarang (Jum’at 23/9/22).

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, M. Talkhis dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran Kepala Dispermasdes Kabupaten Semarang dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang di Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang.

Talkhis juga berharap dengan adanya diskusi tentang persiapan pembentukan jajaran pengawas ad hoc ini, Bawaslu Kabupaten Semarang dapat melaksanakan dengan baik pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu Serentak Tahun 2024, kemudian dalam rangka meningkatkan kapasitas dalam memberikan pelayanan kepada pendaftar calon anggota Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Semarang yang dilaksanakan mulai 21 – 27 September 2022 ini.

“Semoga diskusi ini dapat memberikan pencerahan dan memperoleh solusi atas permasalahan yang timbul sehingga membutuhkan kajian mendalam dari pedoman tersebut. Persoalan yang timbul diantaranya terkait Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mendaftar yang kemudian diterima dan dilantik. Berangkat dari persoalan tersebut Bawaslu sudah mengirimkan surat permohonan pendapat hukum yang diajukan ke Bagian Hukum Sekda Kabupaten Semarang”, kata Talkhis.

Dalam kesempatan tersebut, narasumber hadir secara langsung Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Semarang, Edy Sukarno serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang, Listina Aryani.

Pemaparan Kepala Bagian Hukum Sekda Kabupaten Semarang, Listina Aryani

Sementara itu Listina dalam pemaparannya menyampaikan terkait surat yang didisposisi ke Bagian Hukum Sekda Kabupaten Semarang tentang Permohonan Pendapat Hukum, terkait ketentuan persyaratan untuk menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) Kecamatan pada Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024 khususnya pada bagian V Proses Pembentukan pada poin a. persyaratan angka 11, yang berbunyi mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan Angka 14 berbunyi bersedian tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

Listina menjelaskan terkait penjelasan pendapat hukum yang diminta, kemudian pada intinya unsur-unsur yang dimaksud telah dijelaskan dalam surat balasan yang dikaji menggunakan beberapa sumber, baik dari regulasi undang-undang, pendapat para pakar hukum, dan pengertian dari Kamus Besar Bahasa Indonesia. Bahwa 3. Persyaratan angka 11 dan 14 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022, dan huruf j, huruf dan n dan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dapat kami pahami bahwa agar supaya Pengawas Pemilu Kecamatan dalam melaksanakan tugas,wewenang dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 105, Pasal 106 dan 107 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum agar :

a. tidak terjadi conflict of interest / konflik kepentingan;

b. tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan yang dimiliki;

c. fokus dalam melaksanakan tugas sebagai PANWASLU

Adapun penjelasan secara komprehensifnya akan segera dikirimkan ke Bawaslu Kabupaten Semarang.

Edi dalam kesempatan itu memberikan paparan terkait persoalan yang sama, kemudian Edy memberikan dasar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang disebut Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Hal tersebut yang dilarang untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan. Adapun BPD tidak ada aturan tekstualnya yang melarang untuk mendaftar sebagai anggota panwaslu kecamatan yang mungkin tupoksinya equivalent dengan tupoksi sebagai BPD.

Pada akhir diskusi tersebut, dari Kabag Hukum Sekda Kabupaten Semarang dan Kepala Dispermasdes Kabupaten Semarang mengembalikan keputusan kepada Bawaslu Kabupaten Semarang apakah BPD termasuk dalam pemerintahan desa, dan bisa/tidak menjadi anggota Panwaslu Kecamatan. (riy)