Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Petakan Potensi Kerawanan Verifikasi Faktual Perbaikan Calon Peserta Pemilu 2024

Bawaslu Petakan Potensi Kerawanan Verifikasi Faktual Perbaikan Calon Peserta Pemilu 2024

UNGARAN-Bawaslu Kabupaten Semarang menggelar kegiatan Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024 yang mengambil tema Potensi Kerawanan Pada Tahapan Verifikasi Faktual Perbaikan Calon Peserta Pemilu 2024. Kegiatan ini merupakan upaya untuk  mengidentifikasi  potensi kerawanan di tahapan verifikasi faktual perbaikan calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Hadir dalam kegiatan ini narasumber Yuni Indrasari, S.Sos., M.Si dari Kesbangpol Kabupaten Semarang, AKP Himawan S dari Polres Semarang serta Akhmad Ilman Nafia, M.Pdi dari KPU Kabupaten Semarang. Peserta dalam kegiatan ini yaitu Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Semarang. Kegiatan ini sendiri dilangsungkan di Hotel Griya Persada Kabupaten Semarang, Selasa (15/11/2022) .

Mohammad Talkhis dalam sambutan pembukaannya mengatakan “Saat ini kita hanya akan memaksimalkan pencegahan dan melakukan penindakan ketika ada pelanggaran Artinya memaksimalisasi pencegahan menjadi kata kunci hari ini”. Lanjutnya “kita akan minta Panwascam untuk memaksimalkan informasi kepada masyarakat untuk cek keanggotaan partai di tempat masing-masing karena ini bagian dari pencegahan Bawaslu. Tujuan itu penting untuk menjaga kondisi Kabupaten Semarang agar berjalan baik”. “Tujuan lain yang ingin kita capai adalah mendidik dan belajar bersama bagaimana cara berpartai dan berdemokrasi dan merawat NKRI sesuai dengan regulasi yang ada” tutup M. Talkhis dalam sambutannya.

Yuni Indrasari dalam paparannya mengatakan “partai politik yang ada di Kabupaten Semarang per November ini berjumlah 20 partai politik. Saat ini ada 2 partai politik yang belum melapor kepada kami yaitu Partai Republik dan Partai Republik Satu”. Lebih lanjut ia menyebutkan “Partai politik yang telah terdaftar akan mendapatkan surat keterangan terdaftar dan Kesbangpol akan melakukan cek kepengurusan dan kesekretariatan untuk nanti akan didata di Kesbangpol”. “Partai politik memiliki beberapa tugas pokok dan fungsinya salah satunya adalah pendidikan politik kepada masyarakat”. Dalam penutupnya, Yuni berharap “partai politik di Kabupaten Semarang dapat melaksanakan tugas dan  fungsinya sesuai dengan undang-undang sehingga diharapkan partisipasi masyarakat dapat meningkat. Serta bagi masyarakat dapat mengetahui bahwa masyarakat merupakan pengawas partisipatif dan dapat mengawasi baik dari proses sampai dengan ketika sudah dilakukan penetapan”.

Sementara AKP Himawan S dari Polres Semarang juga mengatakan “ada beberapa kerawanan yang ada saat ini yang sudah muncul diantaranya adanya pemaksaan pada warga untuk menjadi anggota partai, kemudian mencatut KTP-el tanpa izin, nama atau alamat yang tidak diketemukan pada verifikasi faktual dan masyarakat yang menolak kehadiran KPU dan Bawaslu untuk melakukan verifikasi faktual”. Lebih lanjut beliau mengatakan “kedepannya juga akan ada kerawanan salah satunya yaitu adanya gugatan dari partai politik yang tidak lolos dari verifikasi faktual”. Dalam penutupnya, beliau berpesan “Bersinergilah dalam satu tim. Sudah ada Gakkumdu saat ini. Sudah ada wadahnya sehingga Panwaslu Kecamatan tidak perlu khawatir. Terakhir, kami titip kepada rekan-rekan, negara ini ada di tangan rekan-rekan semua. Kawal pesta demokrasi ini untuk menciptakan pemimpin Bangsa Indonesia ini kedepannya”.

Akhmad Ilman Nafia selaku anggota KPU Kabupaten Semarang  menjelaskan “Verifikasi faktual perbaikan akan dilaksanakan pada tanggal 24 November – 7 Desember. Kegiatan ini sama seperti verifikasi faktual pertama dimana kita  mendatangi anggota partai politik, kemudian membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan partai politik, dan ketiga yaitu mencocokkan kebenaran dan kesesuaian KTA dan KTP-el atau KK”. Dalam pernyataan penutupnya, ia berpesan “Panwaslu Kecamatan dapat saling bahu membahu dengan tim verifikator KPU untuk pelaksanaan verifikasi faktual perbaikan nanti”.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi gambaran dan pedoman mengenai potensi kerawanan pada tahapan verifikasi faktual perbaikan calon peserta Pemilu 2024. Kegiatan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu 2024 ini berlangsung mulai pukul 09.00 WIB dan selesai pada pukul 16.00 WIB.