Bawaslu Petakan Potensi Masalah Dalam Transformasi Rekapitulasi Hasil Pemilu
|
Ungaran – Permasalahan Transformasi Rekapitulasi Hasil Pemilu menjadi topik yang terus menjadi perbincangan dikalangan penyelenggara pemilu. Berbagai permasalahan baik teknis maupun non teknis menjadi tantangan dan hambatan sampai perhelatan Pemilu 2024 lalu. Hal-hal tersebut coba Bawaslu Kabupaten Semarang petakan kembali dalam Bawaslu Membelajarkan Volume 2 yang dirilis pada Kamis, 3 September 2026 di aula Bawaslu Kabupaten Semarang.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Muharom Al Rosyid yang menjadi presenter dalam video pembelajaran menyebutkan bahwa pemanfaatan teknologi informasi menjadi tujuan baik bagi percepatan akses informasi rekapitulasi.
“Pemanfaatan teknologi informasi dalam proses rekapitulasi hasil pemilu melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) yang digunakan oleh KPU dan Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (SIWASLU) yang dikembangkan oleh Bawaslu, pada prinsipnya ditujukan untuk memperkuat transparansi, mempercepat penyampaian informasi kepada masyarakat, serta mengurangi kemungkinan terjadinya kecurangan yang muncul dari proses manual” buka Muharom.
Namun, Muharom tak menampik bahwa proses transformasi rekapitulasi hasil pemilu memiliki hambatan dan potensi kerawanan yang patut diwaspadai. “peralihan dari mekanisme konvensional menuju sistem digital dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 pada kenyataannya tidak berlangsung tanpa persoalan. Implementasi teknologi di lapangan justru menghadirkan sejumlah tantangan yang bersifat teknis, administratif, prosedural, maupun berkaitan dengan kapasitas sumber daya manusia” tambah Muharom.
Menurutnya,kerawanan teknis, infrastruktur dan kinerja sistem digital menjadi poin krusial dalam proses transformasi digital pada Pemilu 2024 lalu. “Aksesibilitas, stabilitas server, gangguan server (down server) menjadi titik krusial dimana terjadi bottleneck database yang sangat besar saat pengiriman hasil dari TPS ke SIREKAP. Selain itu ketidakakuratan teknologi OCR dan OMR semakin menambah rumitnya permasalahan rekapitulasi hasil pemilu” tambahnya.
Selanjutnya, Muharom juga menyinggung kerawanan administrasi dan interoperabilitas menjadi persoalan lain yang ditemui saat Pemilu 2024 lalu. “salah satu persoalan yang kerap menjadi titik kerawanan adalah adanya perbedaan angka antara dokumen fisik Model C.Hasil Salinan yang dimiliki saksi peserta pemilu dan panwascam dengan data yang ditampilkan melalui aplikasi SIREKAP. Selain itu tidak adanya sistem terpadu yang bersifat sharing data antara KPU dan Bawaslu untuk melakukan verifikasi silang terhadap data rekapitulasi. Sehingga data yang dimiliki bersifat individu lembaga masing-masing dan tidak bersifat interoperabilitas” lanjutnya.
Maka dari itu, Muharom menyampaikan mitigasi risiko terhadap potensi masalah tersebut saat Pemilu 2024. “Pemanfaatan tools verifikasi mandiri serta pencatatan pengawasan melalui Formulir Model A dan Formulir Model F Cegah menjadi salah satu langkah pencegahan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang untuk memastikan bahwa proses rekapitulasi hasil pemilu menghasilkan data yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan” pungkas Muharom.
Penulis : Noor M Nasyar