Lompat ke isi utama

Berita

Kilas Balik Strategi Bawaslu Kabupaten Semarang Dalam Pengawasan Rekapitulasi Hasil Pemilu

Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Kabupaten Semarang, Fithriyah saat menjadi presenter Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026

Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Kabupaten Semarang, Fithriyah saat menjadi presenter Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026

Ungaran – Proses rekapitulasi hasil pemilu yang berlangsung sejak tingkat kecamatan sampai nasional membuat jajaran pengawas harus bersiap dalam setiap langkahnya untuk melakukan pencegahan dan pengawasan proses tersebut. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap cara teknis yang dilakukan oleh KPU dan jajarannya telah sesuai dengan regulasi dan dasar hukum yang berlaku.

Presenter ketiga yaitu Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat, Fithriyah membagikan pengalaman Bawaslu Kabupaten Semarang pada pengawasan rekapitulasi hasil pemilu dalam video Bawaslu Membelajarkan yang dilaunching pada Kamis, 3 September 2026 di aula Bawaslu Kabupaten Semarang.

Mengambil bahasan mengenai langkah startegis pengawasan dalam menciptakan integritas hasil pemilu serta inovasi dan praktik baik pada saat pengawasan, Fithriyah membuka pengetahuan pengawasan pemilu melalui langkah inovasi pengawasan Bawaslu Kabupaten Semarang pada Pemilu 2024 lalu.

Fithriyah menyebut saat Pemilu 2024 berlangsung, Bawaslu Kabupaten Semarang melakukan langkah mitigasi awal terhadap proses rekapitulasi hasil pemilu. “Mitigasi yang dilakukan dengan memberikan surat imbauan kepada KPU Kabupaten semarang pada saat awal mulai tahapan rekpitulasi berlangsung dengan mamastikan bahwa proses tersebut berjalan sesuai dengan prosedur dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” buka Fithriyah.

Ia juga menyebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten Semarang memiliki terobosan inovasi untuk memitigasi potensi risiko yang dapat terjadi saat proses rekapitulasi hasil pemilu berlangsung. “Jelang proses rekapitulasi hasil pemilu berlangsung, Bawaslu Kabupaten Semarang melakukan inovasi berupa pembuatan aplikasi Formulir C-Hasil online berbasis spreadsheet. Tujuannya untuk mengetahui dan memastikan proses rekapitulasi hasil berjalan secara akurat, tepat dan lancar” lanjutnya.

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Fithriyah saat menjelaskan bentuk pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Semarang dalam program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026
Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Fithriyah saat menjelaskan bentuk pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Semarang dalam program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026

Lebih jauh, ia menggambarkan bagaimana inovasi tersebut berjalan secara teknis. “Pada saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan, operator sirekap akan menginput data dari pembacaan C-Plano masing-masing TPS untuk kemudian dibaca secara matematis apakah data tersebut benar atau salah. Apabila terjadi kesalahan, aplikasi Sirekap akan memunculkan tanda khusus. Dari sisi pengawasan kesalahan input yang terjadi sudah dapat terdeteksi sejak awal pada saat jajaran pengawas menginput data ke aplikasi formulir C-hasil online berbasis spredsheet. Sehingga pengawas kecamatan dapat menyampaikan koreksi untuk menyempurnakan hasil rekapitulasi dan memasukkannya ke dalam formulir D kejadian khusus Tingkat kecamatan” jelas Fithriyah

Terakhir, ia menyebutkan bahwa penggunaan SIWASLU dan aplikasi Formulir C-Hasil online berbasis spreadsheet memberikan manfaat dalam proses rekapitulasi hasil pemilu. “Dengan adanya data pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Semarang dapat menjadi korektor apabila terjadi kesalahan selama proses rekapitulasi berlangsung. Karena dari beberapa kejadian khusus yang tertuang dalam berita acara, sebagian besar kesalahan bersifat sama dan berulang yaitu pada kesalahan input dan pembacaan data dari SIREKAP. Sehingga kedua aplikasi ini memiliki implikasi baik bagi jajaran pengawas” pungkas Fithriyah

Penulis : Noor M Nasyar