Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Petakan Potensi Sengketa pada Pemungutan dan Penghitungan Suara

Bawaslu Petakan Potensi Sengketa pada Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pemetaan Potensi Sengketa

Ungaran- Bawaslu Kabupaten Semarang mengikuti Kegiatan Pemetaan Potensi Sengketa pada Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dan Inventarisasi Masalah untuk Evaluasi penyelesaian Sengketa yang di selenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Senin(30/11/2020)

Koordinator Divisi Penyelesaian sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Heru Cahyono mengatakan potensi sengketa pada tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara adalah Penyelesaian Sengketa Antar Peserta (PSAP).
" pada tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara potensi sengketa yang dapat terjadi adalah PSAP" Kata Heru

dalam rapat tersebut dibahas mengenai Daftar Inventarisasi Masalah pada Bawaslu Kabupaten/Kota. indikator yang dipakai dalam membuat DIM tersebut adalah dari aspek permohona, Penyelenggaraan Musyawarah tertutup, Musyawarah terbuka, dan PSAP.

Daftar inventarisasi Masalah tidak berbicara tentang kesulitan pemohon Materi- mekanisme musyawarah acara cepat tungsura Acara cepat dapat di laksanakan tanpa di dahului dengan mekanisme yg bersifat prosedural. Dengan demikian pengawas melakukan hal hal sebagai berikut: Mencatat permohonan, Mencatat hasil verifikasi permohonan, Menyusun BA Musyawarah, Menyusun putusan penyelesaian sengketa antar peserta, PSAP itu hanya mengadministrasian, Penerimaan permohonan.

Lebih Lanjut Heru Menjelaskan Potensi adanya sengketa pada Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara antara lain : Seragam Saksi dengan Identitas Paslon, Gambar pada pokoknya merupakan identitas paslon, Tulisan berusan jargon yg merupakan kalimat yg di dftarkan ke KPU, Potongan Kalimat/Jargon yg di dftarkan ke KPU, Sikap Ucapan dan Perbuatan, Sikap/Perbuatan yg menunjukan ciri Khusus Paslon, Ucapan yg merupakan kutiban dari jargon pasangan calon, Memfoto hasil pemilihan, dan Mengunggah pilihan pasangan  calon ke medsos sebelum penutupan pemungutan suara.

kemudian untuk Potensi PSAP sebagai berikut ; Sikap, ucapan yang mengarah pada salah satu paslon, Lokasi TPS di bangun si rumah anggota DPR, Adanya keberatan paslon terhadap sikap, ucapan dan perbuatan paslon lain yg tidak diatur di peraturan, Kutipan tidak utuh terhadap jargon pada seragam saksi.