Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu, Kabupaten Semarang Kategori Sedang

Bawaslu RI Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu, Kabupaten Semarang Kategori Sedang
Peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, di Redtop Hotel & Convention Center Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) telah meluncurkan indeks kerawanan pemilu (IKP) dan pemilihan serentak 2024 di Redtol Hotel & Convention Center Jakarta, Jumat (16/12/2022).

“Indeks kerawanan pemilu merupakan early warning system yang kita mulai (sebagai persiapan awal) pada pelaksanaan pemilu 2024.” Ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan sambutan dalam acara launching indeks kerawanan pemilu dan pemilihan serentak 2024.

Bawaslu menyusun IKP sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 94 ayat (1) butir a. yang berbunyi : “Dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa pemilu, bawaslu bertugas : mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran pemilu.”

Definisi dari kerawanan Pemilu yang menjadi acuan dalam IKP adalah segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat  proses pemilu yang demokratis.

Bawaslu melakukan pemetaan potensi kerawanan di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Terdapat 4 dimensi pada penilaian IKP yakni (1) Konteks sosial dan politik; (2) penyelenggaraan pemilu; (3) kontestasi; dan (4) partisipasi.

Secara umum Kabupaten Semarang masuk pada pada kategori sedang dengan nilai 42,86%. Namun pada dimensi konteks penyelenggaraan pemilu, Kabupaten Semarang masuk dalam kategori tinggi dengan nilai 75,05%.

Bawaslu Kabupaten Semarang menjelaskan bahwa IKP menjadi sebuah alat pendeteksi dini dalam pelaksanaan pemilu. Masuk dalam kategori sedang, membuat Bawaslu Kabupaten Semarang akan lebih siap dalam melakukan upaya-upaya pencegahan pada pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak 2024.