Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sampaikan Saran Perbaikan PDPB TW 1 Kepada KPU Kabupaten Semarang

Penyampaian Saran Perbaikan PDPB Triwulan I Tahun 2026 kepada KPU Kabupaten Semarang, Rabu 11 Maret 2026

Penyampaian Saran Perbaikan PDPB Triwulan I Tahun 2026 kepada KPU Kabupaten Semarang, Rabu 11 Maret 2026

Ungaran - Menghadapi persiapan jelang rapat pleno terbuka rekapitulasi penyusunan daftar pemilih berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang akan diselenggarakan pada awal April nanti, Bawaslu Kabupaten Semarang melakukan langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran penyusunan daftar pemilih berkelanjutan dengan mengirimkan surat saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Semarang.

Penyampaian saran perbaikan ini disampaikan langsung oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Muharom Al Rosyid beserta jajaran sekretariat yaitu Kepala Subbagian Pengawasan dan Humas, Widya Astuti dan Staf Sekretariat, Noor M Nasyar. Saran perbaikan kemudian diterima langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Semarang Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Agus Setiyoko serta Kepala Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi, Ahmad Mauludini pada Rabu 11 Maret 2026 di KPU Kabupaten Semarang

Muharom Al Rosyid dalam kesempatan pertemuan tersebut menyampaikan maksud kedatangannya ke KPU Kabupaten Semarang. "Kami disini selaku lembaga yang mengawasi jalannya seluruh kegiatan khususnya kegiatan yang diamanahkan kepada divisi pencegahan, parmas dan humas ingin menyampaikan saran perbaikan terhadap data pemilih yang masih belum sesuai antara data yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Semarang dengan data kependudukan yang telah Bawaslu Kabupaten Semarang analisa" buka Muharom.

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Muharom Al Rosyid (kemeja putih) dalam pertemuan dan penyampaian saran perbaikan ke KPU Kabupaten Semarang, Rabu 11 Maret 2026
Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Muharom Al Rosyid (kemeja putih) dan Kasubag Pengawasan dan Humas, Widya Astuti (dua dari kanan) dalam pertemuan dan penyampaian saran perbaikan ke KPU Kabupaten Semarang, Rabu 11 Maret 2026

Lebih lanjut, Muharom menyampaikan bahwa ada beberapa kriteria pemilih yang disampaikan dalam surat saran perbaikan tersebut. "Dalam surat saran perbaikan nomor B-6/PM.00.02/K.JT-23/03/2026 tanggal 11 Maret 2026 ini, kami menyampaikan perbaikan data pemilih terhadap beberapa klasifikasi yaitu pemilih baru berdasarkan pencocokkan NIK dan aplikasi cek DPT Online, pemilih Tidak Memenuhi Syarat Meninggal Dunia, pemilih dengan status pindah keluar baik antar kabupaten/kota maupun antar provinsi dan pemilih dengan status pindah masuk baik antar kabupaten/kota maupun antar provinsi" jelas Muharom.

Anggota KPU Kabupaten Semarang, Agus Setiyoko kemudian merespon apa yang telah disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang. "Pertama kami tentu mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang dalam rangka penyusunan daftar pemilih berkelanjutan triwulan I Tahun 2026 ini. Kemudian selanjutnya, berdasarkan saran perbaikan yang telah disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang ini, akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila memang dalam hal ini terdapat ketidaksesuaian data pemilih, maka dari data dukung yang telah disampaikan Bawaslu Kabupaten Semarang akan kami sesuaikan elemen dan kondisi dari data pemilih tersebut" respon Agus.

Dalam penutup pertemuan ini, Muharom juga menyampaikan agar saran perbaikan ini segera ditindaklanjuti. "Saran perbaikan ini adalah salah satu cara Bawaslu Kabupaten Semarang untuk mengontrol kerja-kerja yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Semarang agar tidak menimbulkan potensi pelanggaran dikemudian hari. Maka kami tentu berharap saran perbaikan yang telah disampaikan dapat segera direspon untuk ditindaklanjuti serta hasil dari tindaklanjut tersebut dapat disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Semarang" tutup Muharom.

Dengan adanya penyampaian saran perbaikan ini, Bawaslu Kabupaten Semarang akan terus mengawal jalannya penyusunan daftar pemilih berkelanjutan triwulan I Tahun 2026 agar menciptakan data pemilih yang berkualitas dan valid.

Penulis : Noor M Nasyar