Bawaslu : Seluruh Parpol Kumpulkan LPPDK
|
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa awasi langsung penerimaan LPPDK dari Parpol peserta Pemilu kepada KPU Kabupaten Semarang di Helpdesk LPPDK, PP Paudni Ungaran, Kamis (02/05/2019) - (humas/bawaslukabsmg)
UNGARAN – Bawaslu Kabupaten Semarang awasi secara langsung Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Partai Politik tingkat Kabupaten Semarang di PP Paudni (02/05/2019).
Ketua Bawaslu Kab. Semarang, Mohammad Talkhis menegaskan, Pengawas Pemilu mengawasi LPPDK sesuai dengan tingkatannya. Hal tersebut berdasarkan pada ketentuan Pasal 15 Perbawaslu Nomor 29 Tahun 2018 tantang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Terkait tempat penerimaan LPPDK di Kabupaten Semarang, Talkhis menjelaskan.
“Penerimaan LPPDK di Kabupaten Semarang berbarengan dengan pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat KPU Kab. Semarang. Oleh karenanya, Help Desk dan penerimaan LPPDK yang semula di buka di Kantor KPU, dipindah di PP Paudni. Hal tersebut guna mempermudah koordinasi”.
Adapun masa pengumpulan LPPDK diatur pada Pasal 53 ayat (5) dan (6) PKPU 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, yaitu penyampaian LPPDK dilakukan paling lambat 15 (lima belas) Hari setelah pemungutan suara, terang Talkhis.
Berdasarkan catatan hasil pengawasan Bawaslu Kab. Semarang, hari terakhir masa penerimaan LPPDK Kamis (02/05/2019) seluruh Parpol di Kab. Semarang telah mengumpulkan LPPDK di KPU. Sebelumnya ada 3 Parpol yang enggan mengumpulkan LPPDK karena tidak memiliki caleg dan memiliki caleg namun suara yang diterima hanya sedikit. Ke-3 Parpol tersebut yaitu , yaitu PKPI, PBB, dan PSI. Setelah diberikan penjelasan untuk tertib administrasi, ketiganya bersedia menyerahkan LPPDK ke KPU, terang Ummi Nuamah, Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab. Semarang.
Saat ini sedang dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Audit berjalan 30 Hari sejak pengumpulan LPPDK ke KAP. Setelah 30 hari, KAP wajib menyampaikan hasil Audit Dana Kampanye pada KPU Provinsi.
Bersama Rakyat Awasi Pemilu,
Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.