Bawaslu Semarang Paparkan Pengembangan Gerakan Pengawas Partisipatif
|
Ungaran – Bawaslu Kabupaten Semarang terus memperkuat strategi pengawasan partisipatif pada kegiatan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) Daring 2025 yang diikuti oleh peserta dari Kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Kendal.
Pada sesi bertajuk “Teknis Pengembangan Gerakan Pengawas Partisipatif”, yang disampaikan oleh Ummi Nu’amah, S.Pd, selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, memaparkan pentingnya membangun jejaring dan pemberdayaan komunitas sebagai fondasi dalam gerakan pengawasan partisipatif pada Selasa, 4 November 2025 (4/11/2025).
Dalam paparannya, Ummi menekankan bahwa jejaring atau networking merupakan susunan hubungan yang memungkinkan aliran informasi, ide, dan sumber daya antarindividu maupun antarorganisasi.
“Melalui jejaring yang kuat, kita dapat memperluas koneksi, membangun kepercayaan, dan meningkatkan kualitas pengawasan pemilu secara bersama-sama,” ujar Ummi.
Ia menjelaskan bahwa pengembangan gerakan pengawasan partisipatif harus dilakukan secara terstruktur, terlatih, berfungsi, dan bergerak, sehingga semua elemen masyarakat dapat berperan sebagai penggerak forum, pemberdaya komunitas, maupun teladan (role model) dalam pengawasan demokrasi.
Lebih lanjut, Ummi menegaskan bahwa pengawasan partisipatif perlu bergeser dari pendekatan prosedural ke substansial, serta mengombinasikan pengawasan dalam rezim elektoral dan non-elektoral agar lebih adaptif terhadap dinamika sosial masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Ummi juga mengingatkan pentingnya keberlanjutan peran peserta P2P setelah kegiatan selesai.
“Para peserta P2P tidak hanya berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi juga harus benar-benar bergerak, menjadi bagian dari penggerak pengawasan partisipatif di lingkungannya masing-masing,” tegasnya.
Kegiatan ini dipandu oleh Budi Purwanto selaku moderator, dan berlangsung secara interaktif dengan sesi diskusi yang menggali pengalaman peserta dalam membangun jejaring serta memberdayakan komunitas di tingkat akar rumput.
“Pendidikan dan pelatihan bukan hanya tentang menempa ilmu untuk diri sendiri, tetapi akan lebih bermakna bila diteruskan dan dibagikan kepada yang lain,” tutup Ummi dalam sesi akhir pemaparan.
Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara Bawaslu dan masyarakat dalam mewujudkan pengawasan partisipatif yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Humas Bawaslu Kabupaten Semarang