Bawaslu Siap Awasi Kampanye PILBUP di Tengah Pandemi
|
Pembukaan Rapat Kerja Teknis Pengawasan Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020 di Tlogo Resort Tuntang, Jumat (25/09/2020).
UNGARAN - Menghadapi tahapan kampanye yang akan dimulai pada tanggal 26 September 2020 sampai dengan tanggal 5 Desember 2020 mendatang, Bawaslu Kabupaten Semarang memperkuat pemahaman jajaran Panwaslu Kecamatan melalui Rapat Kerja Teknis Pengawasan Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020 di Tlogo Resort Tuntang, Jumat (25/09/2020).
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Syahrul Munir dalam sambutannya menyampaikan pentingnya penegakan disiplin dan sanksi hukum pelanggaran protokol kesehatan. Mengingat, Pilbup saat ini dilaksanakan di tengah wabah.
Berbagai materi diterima sejumlah 57 orang Anggota Panwascam se-Kabupaten Semarang. Selain teknis pengawasan, kemungkinan terjadinya pelanggaran kampanye disampaikan secara gamblang oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Agus Riyanto.
Agus menyebut berbagai potensi pelanggaran kampanye. Terlebih saat ini dilaksanakan di masa pandemi, maka beberapa peraturan diperketat kembali, disesuaikan dengan penerapan protokol kesehatan.
Diantara potensi tersebut yaitu kampanye di luar jadwal, pelaksana kampanye yang tidak terdaftar, pelanggaran pada materi kampanye yang disampaikan, kampanye melibatkan pihak-pihak yang dilarang, serta pelaksanaan kampanye melanggar protokol kesehatan.
Terkait protokol kesehatan pada Pemilihan Serentak Lanjutan, Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi meminta seluruh pihak untuk mempedomani regulasi tentang pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat. Maskup juga memberikan informasi, tidak ada lagi rapat umum secara langsung.
"Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan dilaksanakan dalam bentuk Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring," Pasal 63 PKPU 13 Tahun 2020. (Ndh)