Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Siap Awasi Pilbup Semarang Dengan Patuh Protokol Kesehatan

Bawaslu Siap Awasi Pilbup Semarang Dengan Patuh Protokol Kesehatan
Rapat Koordinasi dengan Stakeholders bertema Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020 dengan Penerapan Protokol Kesehatan di The Wujil Resort and Conventions, Kamis (13/08/2020).

UNGARAN – Kepatuhan protokol kesehatan menjadi salah satu parameter penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 yang berkualitas, hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Mohammad Talkhis dalam kegiatan Rapat Koordinasi dengan Stakeholders bertema Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020 dengan Penerapan Protokol Kesehatan di The Wujil Resort and Conventions, Kamis (13/08/2020).

Talkhis menyebut, ketentuan menaati protokol kesehatan ini bukan hanya melekat pada Penyeleggara dan Peserta Pemilihan saja, namun juga seluruh masyarakat, sehingga stakeholder sangat penting terlibat aktif dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang, Dokter Ani Raharjo berharap pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020 tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Menghadapi Pilbup Semarang Tahun 2020, Kadinkes menjelaskan gambaran teknis Protokol Kesehatan di TPS. Selain itu, ia mewanti-wanti seluruh penyelenggara Pemilihan untuk mematuhinya.  Ani menyebut, hingga Kamis (13/08/2020) Kabupaten Semarang masih menjadi zona rawan tinggi Covid-19, sehingga taat protokol kesehatan menjadi hal utama yang harus diperhatikan. “Pakai masker, jaga jarak minimal 1 meter, dan rajin cuci tangan,” tegasnya di depan 50 orang peserta rapat yang terdiri dari Pimpinan Dinas/Instansi, Ketua Satgas Covid-19 tingkat kecamatan, dan Ketua Panwascam se-Kabupaten Semarang.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Semarang, Syahrul Munir dalam paparannya menyampaikan pandemi Covid-19 menyebabkan pengumpulan massa tidak dianjurkan, padahal selama ini Pilkada identik dengan berkumpulnya orang, sehingga biasa disebut sebagai hajatan/pesta.

Munir menjelaskan, pengawasan Pilkada di tengah pandemi, berpedoman pada Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 dan PKPU 6 Tahun 2020. Melalui peraturan ini, berbagai teknis pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020 dan pengawasannya telah disesuaikan dengan protokol kesehatan.

Menghadapi Kampanye Pilbup Semarang di Tengah Pendemi, Bawaslu Kabupaten Semarang berharap adanya perubahan Perbup tentang lokasi kampanye.

Munir mengatakan, Perbup hendaknya mengatur secara rinci lokasi mana yang boleh digunakan untuk Kampanye lengkap dengan kapasitan maksimal peserta dalam tempat tersebut. Mengingat kapasitas ruang terbuka dan gedung tertutup harus memperhitungkan jaga jarak minimal 1 meter.

Selain itu, Munir meminta agar penjelasan terkait penetapan zona kerawanan Covid-19 disosialisasikan kepada masyarakat secara luas. Ia berharap, jangan sampai ada tuduhan politisasi terkait penetapan zona Covid-19 sehingga merugikan peserta pemilihan. (NDH)