Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sosialisasikan Urgensi Pengawasan Partisipatif Kepada KPI

Bawaslu Sosialisasikan Urgensi Pengawasan Partisipatif Kepada KPI
Suasana sosialisasi pengawasan partisipatif dengan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Desa Tegaron Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang di Balai Desa Tegaron Kecamatan Banyubiru, Rabu (04/03/2020).

UNGARAN- Bawaslu Kabupaten Semarang melakukan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan kelompok sasaran Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Desa Tegaron Kecamatan Banyubiru  Kabupaten Semarang, Rabu (04/03/2020). Kegiatan dilaksanakan bersamaan dengan adanya kegiatan pertemuan KPI dan Koordinator wilayah Kabupaten Semarang yang diselenggarakan di Balai Desa Tegaron Kecamatan Banyubiru. Hadir sejumlah 38 orang yang terdiri dari pengurus KPI Desa Tegaron dan kader-kadernya mengikuti sosialisasi.  

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nuamah, menjelaskan pentingnya pengawasan Pilkada 2020. Hal tersebut tidak lain untuk mewujudkan Pilkada yang bersih berintegritas sebagaimana amanat perundang-undangan. Pilkada yang dilakukan tanpa pengawasan akan menyebabkan hilangnya hak pilih seseorang, maraknya praktik politik uang, Pemilihan Kepala Daerah tidak sesuai aturan dan terjadi manipulasi suara.

Oleh karenanya, Bawaslu Kabupaten Semarang mengajak seluruh masyarakat, khususnya perempuan untuk turut seta mengawasi jalannya proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang dengan menjadi pengawas partisipatif.

Ummi pun menyampaikan, Perempuan memiliki peran penting dalam mengawal demokrasi. Dengan adanya keterlibatan perempuan secara aktif pada pengawasan Pilkada, diharapkan mampu mengawal proses dan hasil Pilkada lebih masksimal, sehingga terpilih pemimpin yang baik melalui proses yang menghargai kemurnian suara rakyat.

Dalam kesempatan ini, Ummi menyampikan urgensi perempuan mengawasi Pilkada dalam 4 (empat) hal.

Pertama, merupakan bentuk implementasi penghargaan terhadap HAM, prinsip demokrasi berbasis kesetaraan dan keadilan gender, khususnya kesetaraan hak politik perempuan. Kedua, sesuai dengan esensi Pemilu/Pilkada yaitu sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih wakil yang akan duduk dilegislatif dan memilih pemimpin yang akan duduk di eksekutif. Ketiga, mempertimbangkan besarnya kewenangan eksekutif dan legislatif, yaitu bertugas dan berwenang menyusun regulasi dan kebijakan yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, mengatur kehidupan rakyat. Keempat, perempuan adalah rakyat yang akan terdampak dari regulasi dan kebijakan yang dibuat oleh eksekutif dan legislatif, dimana berdasarkan penduduk di Kabupaten Semarang Tahun 2017 dari jumlah penduduk sebesar 1.027.489 orang, sebesar 504.850 adalah perempuan.

Perempuan dapat terlibat dengan cara ikut serta melakukan sosialisasi tentang aturan Pilkada, ikut serta memantau pelaksanaan Pilkada agar berlangsung sesuai aturan, ikut mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran Pilkada dan masyarakat mau melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran, pungkasnya. (ND)

Penyempaian materi sosialisasi pengawasan partisipatif kepada pengurus, anggota, dan kader Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Desa Tegaron Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang di Balai Desa Tegaron Kecamatan Banyubiru, Rabu (04/03/2020).