Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tekankan Netralitas ASN dalam Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang 2020

Bawaslu Tekankan Netralitas ASN dalam Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang 2020
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Mohammad Talkhis

UNGARAN – Bawaslu Kabupaten Semarang mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara untuk netral dalam Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang 2020.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, M. Talkhis menjelaskan Bawaslu memberikan surat imbauan tentang netralitas ASN Kepada Bupati Semarang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) (Rabu,6/06/20).

Hal tersebut untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama antara Bawaslu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Pilkada Serentak 2020.

Surat imbauan tersebut di antaranya meliputi kewajiban PPK, upaya dan langkah pencegahan pelanggaran netralitas pegawai ASN pada tahapan sebelum sampai dengan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020 terpilih.

Talkhis menuturkan, Surat imbuan ini merupakan langkah pencegahan terjadinya ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara dalam Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang 2020.

Talkhis juga menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara dilarang untuk Kampanye/sosialisasi media sosial (posting, comment, share, like); Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/calon peserta pilkada; Melakukan foto bersama bakal calon/pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan/gerakan yang mengindikasikan keberpihakan; Menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan Partai Politik, kecuali untuk menjelaskan kebijakan pemerintah yang terkait dengan tugas dan fungsinya atau berkenaan dengan keilmuan yang dimilikinya dalam rangka tugas kedinasan, disertai dengan surat tugas dari atasan; Bagi Pegawai ASN yang tidak cuti di luar tanggungan Negara melakukan pendekatan ke parpol dan masyarakat (bagi calon independen) dalam rangka untuk memperoleh dukungan terkait dengan pencalonan Pegawai ASN yang bersangkutan dalam Pilkada sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah; ASN yang mendeklarasikan diri sebagai pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah tanpa cuti di luar tanggungan Negara; Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah; Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan (pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang) termasuk penggunan barang yang terkait dengan jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan bakal calon atau pasangan calon; Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye; Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS/tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain; Mengikuti kampanye bagi suami atau istri calon kepala daerah yang berstatus sebagai Pegawai ASN dan tidak mengambil cuti di luar tanggungan Negara; Memberikan dukungan ke calon kepala daerah (calon independen) dengan memberikan fotokopi KTP; Ikut sebagai peserta kampanye dengan fasilitas negara; Menggunakan fasilitas Negara yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; Membuat Keputusan yang dapat menguntungkan/merugikan pasangan calon selama masa kampanye; Menjadi Anggota dan/atau pengurus partai politik.

“Kami berharap dengan adanya Surat Keputusan Bersama dan Surat Imbauan tersebut, tidak terjadi pelanggaran atas netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020. Namun, apabila sudah kami lakukan pencegahan, ASN masih tidak netral maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan perundang undangan”, tutup Talkhis. (ezl)